Roemahmedia.com I JAKARTA,- Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun.
Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.
"Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," tulis PP tersebut yang dikutip Kamis (24/9/2020).
Paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.
"Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis."pungkasnya
Foto: net
Baca Juga
ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam
AMPI se-Jabar Dukung Ahmad Hidayat Jadi Cawagub Jabar, Sosok Muda yang ideal dampingi Dedi Mulyadi
yoga712024-08-10 17:03:002 Mins read ragam
Tahura Gelar Festival Unik & Menarik, Padukan Kopi Hutan dengan Bala-bala
yoga712024-08-02 13:25:362 Mins read ragam
Bey Benarkan Dani Ramdan Ajukan Mundur Pj Bupati Bekasi untuk Maju Pilbup Bekasi
yoga712024-07-24 20:38:182 Mins read ragam