Catat! Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun. Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu. "Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," tulis PP tersebut yang dikutip Kamis (24/9/2020). Paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya. "Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis."pungkasnya