Belum Terima Subsidi Kuota Data Internet Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai membagikan subsidi kuota internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia secara bertahap mulai September ini. Penyaluran kuota internet gratis ini akan dilakukan selama empat bulan mendatang, mulai periode September hingga Desember, dengan pembagian bertahap di tiap bulannya (tahap I: tanggal 22-24, tahap 2: tanggal 28-30). Namun, jika belum juga mendapatkan kuota data bantuan Kemendikbud, apa yang harus dilakukan? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam sesi press conference peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, mengatakan bahwa bagi yang belum menerima bantuan kuota data ini tidak perlu khawatir. "Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, bahkan setiap bulan ada dua tahap, dan saat diberikan masa berlaku terhitung sejak kuota diterima," kata Nadiem dilansir KOMPAS.com Dengan demikian, kuota data yang baru diterima tetap akan berlaku selama 30 hari, semenjak paket bantuan itu diterima. Tahapan yang harus dilakukan apabila belum menerima bantuan. Nadiem pun menyarankan agar peserta didik atau tenaga pengajar yang belum menerima paket bantuan kuota data Kemendikbud, untuk melapor. "Kemana harus komplain? Langsung kepada kepala sekolah atau operator (seluler), untuk segera memastikan nomor hp-nya akurat," jelas Nadiem. Karena, menurut Nadiem, kebanyakan masalah yang muncul seputar bantuan yang belum diterima, adalah seputar input nomor ponsel yang salah, atau nomor seluler penerima bantuan tidak aktif. Nadiem juga mengingatkan bahwa setiap bulan, bukan hanya ada satu kesempatan, melainkan dua kesempatan untuk mengoreksi nomor yang dipakai untuk menerima bantuan kuota data, untuk memastikan nomor tersebut akurat dan aktif.