Beredar RUU Cipta Kerja Versi Barilu

Foto: jpnn.com

Foto: jpnn.com

Roemahmedia.com I JAKARTA, - Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerjajelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Adapun, Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan. Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan. Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman. Beredar versi baru Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru. Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin. Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".   Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini. Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu. Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi. Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR? Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja. Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut. "Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan. "Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).