Kominfo Siapkan Aturan Blokir Medsos

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial. "Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10). Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kemenkominfo bakal melakukan pemblokiran media sosial pada Kamis (8/10) malam akibat imbas  demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law. Namun Menkominfo Johnny G. Plate membantah pihaknya akan melakukan pemblokiran media sosial terkait demo menolak UU Cipta Kerja. Dia mengatakan informasi yang beredar di media sosial adalah berita bohong. "Hoax," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com