Roemahmedia.com I JAKARTA,-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial.
"Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kemenkominfo bakal melakukan pemblokiran media sosial pada Kamis (8/10) malam akibat imbas demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law.
Namun Menkominfo Johnny G. Plate membantah pihaknya akan melakukan pemblokiran media sosial terkait demo menolak UU Cipta Kerja. Dia mengatakan informasi yang beredar di media sosial adalah berita bohong.
"Hoax," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com
Baca Juga
ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam
AMPI se-Jabar Dukung Ahmad Hidayat Jadi Cawagub Jabar, Sosok Muda yang ideal dampingi Dedi Mulyadi
yoga712024-08-10 17:03:002 Mins read ragam
Tahura Gelar Festival Unik & Menarik, Padukan Kopi Hutan dengan Bala-bala
yoga712024-08-02 13:25:362 Mins read ragam
Bey Benarkan Dani Ramdan Ajukan Mundur Pj Bupati Bekasi untuk Maju Pilbup Bekasi
yoga712024-07-24 20:38:182 Mins read ragam