DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren NAD

| BANDUNG,- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren terus bergulir. Buktinya, jajaran Panitia Khusus (Pansus) VII Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengkaji Perda Pesantren Nangroe Aceh Darussalam. Caranya, Pansus VII mengunjungi DPR Aceh (DPRA) dalam sebuah kunjungan studi banding, belum lama ini. "Kami berkunjung ke Aceh guna mempelajari Perda Pesantren. Pada Perda Pesantren Nangroe Aceh Darussalam, terdapat beberapa poin penting. Itu (poin) menjadi bentuk keberpihakan Provinsi NAD kepada pesantren," tandas Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Tetep Abdulatip, Rabu (21/10/2020). Mengacu pada studi banding itu, Tetep berharap, Pansus VII bisa menerbitkan Perda Pesantren yang Komperehensif. Dia menilai, mengacu pada Perda Pesantren NAD, keberadaan pesantren di NAD memiliki keistimewaan. Di antaranya, jelas dia, adanya Dinas Pendidikan Dayah. Meski ditopang adanya peraturan gubernur, dinas ini, jelasnya, mengatur segala hal guna menunjang keberadaan pesantren. Perda Pesantren itu, sambungnya, memuat peran dan fungsi Dinas Dayah secara universal dan komperehensif. "Ini bisa menjadi sebuah saran bagi Pemprov Jabar sehingga kami bisa menerbitkan Perda Pesantren yang komprehensif," tutupnya. (wan)