JAKARTA,- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak 2 November 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani UU yang terdiri atas 1.187 halaman tersebut. Dokumen tersebut pun sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.
Melansir Republika.xo.id, selain Pasal 6 yang menimbulkan kontroversi, warganet (netizen) juga menemukan kejanggalan lain di Pasal 40 yang berisi, "Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut".
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.
Penjelasan nomor tiga di halaman 223 dari total 1.187 halaman di UU Omnibus Law Cipta Kerja itulah yang mendapat sorotan warganet. Republika sudah menelusuri, bunyi Pasal 1 Nomor 3 itu sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001. Hanya saja, penjelasan pasal itu sangat tidak berguna.
Akun Twitter, @mofirad, misalnya menyorot bunyi Pasal 1 Nomor 3 yang dirasa janggal dan lucu. Dia me-mention akun @Abaaah, yang termasuk pertama, yang mengunggah kejanggalan Pasal 6 UU Cipta Kerja di lini masa. Dia menjelaskan, pasal itu sebenarnya sudah ada di UU sebelumnya, namun tidak diubah atau diperbaiki oleh pembuat UU yang sekarang. "Mohon pencerahan abang. Wkwkwk," katanya.
Pemilik akun Twitter, @ceasarru juga merasa aneh dengan penjelasan minyak dan gas bumi di pasal tersebut. "Minyak kan ada minyak goreng, minyak jelantah, dan minyak lainnya. Jadi di situ dipertegas kalau minyak yang ditulis di UU refer ke minyak bumi," ucapnya.
Akun Twitter, @febrianov19 meminta warganet untuk tidak membantah ketentuan yang dibuat pemerintah. "Kalo pemerintah bilang minyak dan gas bumi ya berarti itu minyak dan gas bumi," ucapnya.
netizen
Netizen Soroti Pasal Lucu tentang Migas di UU Cipta Kerja
902020-11-04 14:00:002 Mins read0 Comment
Foto: net
Baca Juga
ragam
Sekdakot Bandung Ema Tegaskan Trotoar untuk Pejalan Kaki, bukan Tempat Parkir!
yoga22023-12-01 13:56:212 Mins read ragam
Lynda Minta Kader PKK Kota Bandung Terus Bantu Atasi Stunting dan Jaga Kondusifitas
yoga22023-11-09 05:44:582 Mins read ragam
Kota Bandung Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Pemanfaatan Informasi Geospasial
yoga22023-11-07 09:26:392 Mins read ragam
Mantan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana Jadi salahsatu calon Pj Gubernur Jabar
yoga22023-08-02 20:55:402 Mins read ragam