JAKARTA,- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak 2 November 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani UU yang terdiri atas 1.187 halaman tersebut. Dokumen tersebut pun sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.
Melansir Republika.xo.id, selain Pasal 6 yang menimbulkan kontroversi, warganet (netizen) juga menemukan kejanggalan lain di Pasal 40 yang berisi, "Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut".
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.
Penjelasan nomor tiga di halaman 223 dari total 1.187 halaman di UU Omnibus Law Cipta Kerja itulah yang mendapat sorotan warganet. Republika sudah menelusuri, bunyi Pasal 1 Nomor 3 itu sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001. Hanya saja, penjelasan pasal itu sangat tidak berguna.
Akun Twitter, @mofirad, misalnya menyorot bunyi Pasal 1 Nomor 3 yang dirasa janggal dan lucu. Dia me-mention akun @Abaaah, yang termasuk pertama, yang mengunggah kejanggalan Pasal 6 UU Cipta Kerja di lini masa. Dia menjelaskan, pasal itu sebenarnya sudah ada di UU sebelumnya, namun tidak diubah atau diperbaiki oleh pembuat UU yang sekarang. "Mohon pencerahan abang. Wkwkwk," katanya.
Pemilik akun Twitter, @ceasarru juga merasa aneh dengan penjelasan minyak dan gas bumi di pasal tersebut. "Minyak kan ada minyak goreng, minyak jelantah, dan minyak lainnya. Jadi di situ dipertegas kalau minyak yang ditulis di UU refer ke minyak bumi," ucapnya.
Akun Twitter, @febrianov19 meminta warganet untuk tidak membantah ketentuan yang dibuat pemerintah. "Kalo pemerintah bilang minyak dan gas bumi ya berarti itu minyak dan gas bumi," ucapnya.
netizen
Netizen Soroti Pasal Lucu tentang Migas di UU Cipta Kerja
9004-11-2020 14:002 Mins read0 Comment
Foto: net
Baca Juga
ragam
Viral! Bupati Nias Utara Sujud di Depan Pejabat Pusat, "Kami Capek Miskin, Pak!"
yoga7107-03-2026 22:012 Mins read ragam
KDM Sempat Soroti RK Ngutang, Kini malah Tiru Ajukan Utang Rp 2 Triliun
yoga7127-02-2026 13:302 Mins read ragam
*Satu Tahun DEDI-ERWAN* Visi Politik KDM Masih Ada Jarak Dengan Kesiapan Adminstrasi Birokrasi
yoga7120-02-2026 10:412 Mins read ragam
Lembur Pakuan KDM Didemo, kecewa sikap Kadisdik dan Kadis Bina Marga Jabar
yoga7120-02-2026 05:302 Mins read ragam
Forum OPD Jabar, Dulu Digelar Di Hotel Berbintang Hingga atraksi Kabaret, Kini Hanya Zoom Meeting
yoga7120-02-2026 03:532 Mins read ragam