Meski tak Ada Izin, Buruh Cianjur tetap Demo Tuntut UMK Naik

Pjs Bupati Cianjur Dudi: “UMK Cianjur tidak naik didasarkan, di antaranya kondisi ekonomi nasional dan kemampuan perusahaan di Cianjur”

Buruh Cianjur saat unjuk rasa

Buruh Cianjur saat unjuk rasa

CIANJUR - Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur Jawa Barat akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Cianjur. Hal ini terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2021 yang tidak naik. Aksi itu dilakukan usai upaya audiensi antara perwakilan buruh dengan Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat dan sejumlah kepala dinas pada Selasa (24/11/2020) malam, berakhir deadlock. Perwakilan buruh sempat bersitegang dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur kecewa karena UMK yang semula diusulkan naik 8 persen. Namun ternyata UMK diputuskan sama dengan tahun ini. Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan dengan deadlocknya audiensi Selasa malam, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari. Ribuan buruh turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan Pendopo Cianjur, Rabu (25/11/2020). "Ribuan buruh ini berasal dari berbagai perusahaan di Cianjur dan rekan kita dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat aksi di depan Pendopo Cianjur," kata Hendra. Hendra menegaskan tidak hanya di pendopo Cianjur, aksi nantinya juga akan berlanjut ke Gedung Sate Provinsi Jawa Barat. Menurutnya buruh Cianjur akan terus menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 8 persen dari UMK 2020. “Kami terus memperjuangkan upah layak, sesuai dengan rekomendasi dari kaum buruh sebesar 8 persen," tegasnya. Di sisi lain, Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat, mengatakan tidak naiknya UMK Cianjur didasarkan pada berbagai pertimbangan. Diantaranya ialah kondisi ekonomi nasional dan kemampuan perusahaan di Cianjur. "Kami upayakan agar perusahaan bisa tetap bertahan di tengah pandemi, sehingga buruh masih bisa bekerja. Bahkan kalau bisa ada serapan tenaga kerja,” ujar Dudi. Terkait aksi unjuk rasa ribuan buruh, Dudi mengatakan gugus tugas tidak memberikan izin, karena dapat menimbulkan kerumunan. "Kalau terkait izin, tentu tidak kami keluarkan. Situasinya tengah pandemi," pungkasnya. Aksi ribuan demo buruh ini menyebabkan Jalan Raya Cianjur-Bandung macet total. Arus lalu-lintas menuju Bandung ataupun sebaliknya pun dialihkan ke jalur alternatif. Berikut daftar lengkap UMK Jabar 2021:  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik) 3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik) 4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)  5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)  8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)  9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik) 10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)  11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)  12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)  15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)  16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)  18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)  20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)  21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)  22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)  23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)  24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)  25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)  27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).