Ini penjelasan Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Soal Buruh Cianjur Demo

Jinto: “Kita Minta Gubernur Jabar Revisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8%”

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah. Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK nya,, dan khusus Kab Cianjur rekomendasi pjs bupatinya 8% kenaikkan UMK tahun 2021 sampai dengan terakhir rapat Dewan Pengupahan Prov Jabar ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan jawa barat rekomendasi masih tetap 8%. Akan tetapi,  dalam SK UMK tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Jabar, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs bupati cianjur tanggal 20 Nop 2021,  Isi surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Prov (depeprov) Jabar, karena sampai selesai rapat depeprov tidak ada surat tersebut. ”Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Kab Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar, dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kab/kota,” ujar Jinto melalui WhatsApp, 22/11/2020.  ”Oleh karena itu kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8%, dan juga 9 kab/kota lainya. Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kab/kota tersebut, agar buruh didaerah tersebut juga mendapatkan keadilan,” pungkas Jinto.***