pensiunan PTPN VIII disarankan untuk ajukan permohonàn mediasi ke Disnakertrans Jabar

BANDUNG, roemahmedia.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi sudah memberikan saran kepada para pensiunan PTPN utk mengajukan permohonàn mediasi ke Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung Setelah permohonan mediasi ini diajukan, pihak Disnakertrans Jabar dapat memfasilitasi melalui pejabat mediator yg nantinya hasil mediasi tsb akan dihasilkan ANJURAN mediator yg mempunyai kekuatan hukum. “Selanjutnya apàbila anjuran tersebut tidak diindahkan maka bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Taufik kepada roemahmedia.com melalui pesan WhatsApp nya pada Jumat 4/12. Sebelumnya, pada Rabu 2/11 DPW Forum Komunikasi Purnakarya Nusantara (FKPPN) Jabar-Banten menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jabar terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, pasalnya ada sekitar 3.952 hingga 5.152 ribu karyawan dan pimpinan PTPN VIII hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut. Hadir pada saat audiensi tersebut Manajemen PTPN VIII yang diwakili oleh Direktur Mohammad Yudayat, Komisaris Utama Hanoeng Soeryo Soetikno, Senior Executive Vice President (SEVP) OperationRoemahmedia.com I Dian Hadiana Arief, SEVP Business Support Hariyanto beserta jajaran. Saat audiensi, DPRD Jawa Barat pun menyarankan (FKPPN) Jawa Barat Banten menempuh jalur hukum hal itu terkait belum dibayarnya Santunan Hari Tua (SHT) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.***