Biadab, Bansos Untuk Rakyat Miskin Dikorup!

Korupsi Bansos di di Kemensos Membuat Geram Masyarakat

BANDUNG, roemahmedia.com - Salam Perjuangan Tanpa Batas J.P.K.P sudah dari jauh-jauh hari waktu wabah pandemik covid19 untuk hilangkan komitmen dengan penyedia tapi rupanya mereka terlalu berani. Apa sih susahnya amanah bapak2 sudah dapat gaji fasilitas dari negara kenapa harus maling hak orang2 miskin satu kata buat anda2 para maling koruptor BIADAB. J.P.K.P meminta Hukum seberat2nya miskinkan dan hukum mati bila perlu, jangan sampai mereka menikmati uang hasil korupsi ratusan milyar bahkan triliyun sita semua sita juga asetnya masukan kembali ke kas Negara....Basmi Para pemain kotor di negeri ini...! Begitulah, cuitan dari Ketua Umum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Azis, di WhatsApp Grup J.P.K.P., Minggu, 6/12. Aziz terlihat begitu geram bantuan sosial untuk rakyat miskin ini dikorupsi oleh oknum jajaran kemensos yang termasuk dalam hal ini Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjadi tersangka pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ini terkuak dari konferensi pers yang dilakukan KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari-pun dikabarkan sudah menyerahkan diri ke KPK. Bersamanya ada empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta ArdianRoemahmedia.com I M dan Harry Sidabuke. Ket. foto: Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara  Berikut kronologisnya yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri: Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode. Pada tahapan ini, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut. "Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari mengutip detik. Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus. "Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS," kata Firli. KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. ada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari. "Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ujar Firli. Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara. "Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ucap Firli Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.