ASN akan Kena Sanksi Jika Langgar Ketentuan Libur Akhir Tahun

Jika ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan. Tjahjo mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti. Namun, jika ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi. "Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan. Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya. Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup. "Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi. Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya. Pemerintah secara resmi merevisi daftar libur akhir tahun pada Desember 2020. Pemerintah menetapkan akan ada masuk kerja di sela libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan ada sanksi jika melanggar ketetapan terkait libur akhir tahun ini. Perihal revisi libur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui telah mendapatkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk merevisi waktu libur ASN. Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Satu di antaranya mengurangi jatah libur dan cuti. Muhadjir menyampaikan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020. "Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, Selasa 1 Desember 2020 lalu. Rincian libur Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember. "Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi. Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. "Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir. Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020: a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020 i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021