Mulai Hari Ini, Izin Pertambangan Nggak Lagi di Pemerintah Provinsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Mulai 11 Desember 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi.  Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.  “Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo yang digelar Kamis (10/12).  Sujatmiko menambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah.  “Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan," ujarnya.  UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.  Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Minerba Digugat ke MK UU No. 3 Tahun 2020 alias UU Minerba baru itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Meski banyak gugatan, namun pemerintah tak menghentikan langkah untuk membuat aturan pelaksanaan dari UU Minerba baru itu Seperti halnya yang dilakukan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termasuk dalam kelompok yang menentangnya.   Mereka lalu menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena mengganggap UU Minerba meniadakan kewenangan daerah dan DPD. Aturannya dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat otonomi daerah.  Pasal yang menjadi bahan gugatan adalah Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.  Lalu, di ayat 5 tertulis pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  UU Minerba juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 karena tak melibatkan DPD. Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.  Deretan aturan itu menyebutkan DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pembahasan rancangan UU Minerba yang tidak melibatkan DPD jelas pelanggaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan inkonstitusional.  "(Pembahasan RUU Minerba) hanya sebatas meminta pandangan masukan. Di konstitusi diatur seharusnya DPD harus menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan harus ikut membahas secara tuntas pada tingkat satu," kata Alirman. Sedangkan dari Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM Jabar meskipun menerima UU Minerba tersebut, meminta ke pemerintah pusat melalui Asosiasi Dinas ESDM Seluruh Indonesia agar pendelegasiannya disegerakan melalui Peraturan Pemerintah atau Perpres terutama untuk batuan lepas dan pertambangan rakyat Sebelum PP atau Perpres diterbitkan,  minta pemprov diberi deskresi  menerbitkan izin utk penambangan batuan lepas (batuan tanpa peledakan, pasir tanah urug dll) dan izin pertambangan rakyat utk memberikan kepastian berusaha kepada para penambang sekaligus mengendalikan penambangan ilegal.***