Odong-odong kendaraan rakitan yang riskan dipakai

Peristiwa tragis terjadi di Batang Jateng, odong-odong yang angkut ibu-ibu kondangan, tak kuat tanjakan akhirnya masuk jurang, balita pun ikut tewas. Foto: IST

Peristiwa tragis terjadi di Batang Jateng, odong-odong yang angkut ibu-ibu kondangan, tak kuat tanjakan akhirnya masuk jurang, balita pun ikut tewas. Foto: IST

BATANG, roemahmedia.com - Satu unit kendaraan bak terbuka nomor polisi G-1776-NL yang disulap menjadi kereta kelinci atau odong-odong mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Batang Jawa Tengah.  Tidak kuat menanjak, kendaraan yang dikemudikan oleh Tahari (39) yang sarat akan penumpang ini mundur, kemudian jatuh ke dalam jurang. Peristiwa ini terjadi di tanjakan Sileses, Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jumat (19/12/2020) sore.  Sedianya tinggal satu tanjakan itu, rombongan warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, sampai ke rumah masing-masing seusai kondangan. Mayoritas penumpang odong-odong ini merupakan ibu-ibu. Pelaksana Tugas Kepala IGD Puskesmas Bandar 1, Agus Riyanto, mengatakan pihaknya menerima 13 korban kecelakaan odong-odong tersebut. Dari 13 pasien, enam pasien dirujuk ke RSUD Batang.  Sedangkan pasien balita meninggal saat dalam penanganan medis. Ketiga korban adalah Andra (4), Tariyah (60), dan Cupiah (60). Ketiganya warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Batang. Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Batang. Awalnya kendraan hiburan anak-anak Kendaraan odong-odong akrab digunakan sebagai hiburan anak-anak. Namun belakangan ini mulai banyak dijadikan serti layaknya angkutan umum lainnya. Padahal seperti dikemukakan pemerhati transportasi Budiyanto,  odong-odong hanyalah kendaraan rakitan yang riskan ketika digunakan.  “Modifikasi yang dilakukanpun tidak memenuhi standart persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala. Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak,” ucap mantan Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini, Senin 4 November 2019 seperti dikutip Kompas.  Menurut dia, syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi adalah harus lebih dulu melalui uji kelayakan dan keamanan kendaraan. Kedua, belum ada surat izin mengemudi (SIM) yang dibuat khusus untuk pengemudi odong-odong.  “Itu Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Standar pelayanan minimal angkutan umum, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjankauan, kesetaraan dan keteraturan,” katanya.  Dengan tak adanya SIM yang dibuat khusus pengemudi odong-odong, Budiyanto memastikan tak ada asuransi yang dapat menglindungi pengemudi odong-odong jika terjadi kecelakaan.  Karena itu, Budiyanto berharap agar pihak terkait dapat segera mengatur regulasi yang tegas terkait keberadaan odong-odong. “Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengambil langkah pro aktif sebelum terjadi hal-hal yang tak kita inginkan bersama,” katanya. ***