Menteri PAN Tjahyo Kumolo Keluarkan SE Pembatasan Cuti dan Bepergian ASN, berikut lengkapnya

BANDUNG, roemahmedia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 72 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini, sesuai dengan rilis yang diterima redaksi roemahmedia.com, berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021.  SE ini dikeluarkan sehubungan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Natura) 2021. Dan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Natura. Disebutkan dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan bepergian  keluar daerah pada periode tersebut agar selalu memperhatikan hak sebagai berikut: PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH  1. ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan  kegiatan bepergian keluar daerah selama periode liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 2. Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut agar selalu memperhatikan:  a. Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkanoleh Satgas penanganan Covid-19. b. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. c. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 d. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; PENGETATAN PEMBERIAN CUTI 1. Pelaksanaan cuti bersama ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17 tahun 2020 tentang cuti bersama ASN tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.23 tahun 2020 2. Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kementerian/lembaga/daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hati Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dengan memperhatikan: a. Kebutuhan dan/atau kepentingan ASN b. Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.49 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  DISIPLIN PEGAWAI 1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/lembaga/daerah memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. 2. Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri  Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.***