Begini Cara Mudah Cek Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19

BANDUNG, roemahmedia.com - Pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilaksanakan mulai 13 Januari 2021.  Bagi kelompok prioritas yang akan mendapat vaksinasi gratis, perlu memperhatikan cara mendapatkan vaksin COVID-19 sesuai Juknis dengan melakukan registrasi.  Perlu diketahui ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin, untuk yang pertama adalah paramedis, TNI, Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang dengan total kebutuhan 6,9 juta dosis. Nah, cara mendapatkan vaksin COVID-19 bisa dilakukan dengan enam tahapan sampai registrasi dan verifikasi. Calon penerima akan mendapat SMS notifikasi Blast dengan ID pengirim PEDULICOVID. Bisa pula melakukan pengecekan dan registrasi melalui layanan Peduli Lindungi dengan aplikasi dan situs web. Untuk mengetahui cara mengecek penerima vaksin secara Online terbilang cukup sederhana.  Berikut tahapannya 1.Buka situs Peduli Lindungi pada link berikut https://pedulilindungi.id/cek-nik. 2.Masukkan nama lengkap dan tuliskan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3.Lanjut lengkapi kode keamanan dan klik tombol 'Selanjutnya' 4.Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan ditampilkan status apakah warga terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum. Roemahmedia.com pun mencoba untuk memasukkan nama lengkap disertai dengan 16 digit nomor KTP untuk memastikan apakah layak menerima vaksin pada periode pertama ini atau belum. Hasilnya tertulis, "Mohon maaf, Anda dengan NIK 3204....... Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini." Lalu di bawah notifikasi, terdapat imbauan kepada tenaga kesehatan yang belum termasuk pada tahap gelombang pertama, diminta untuk memeriksa kembali nama lengkap dan NIK dengan benar. Namun jika merasa data yang dimasukkan sudah benar tetapi hasilnya tetap belum termasuk calon penerima vaksin, tenaga kesehatan (nakes) dipersilakan untuk mengirim email ke alamat vaksin@pedulilindungi.id dengan judul (Subject) email "VAKSIN NAKES_NIK Anda". Selain itu, nakes juga diminta untuk melengkapi data seperti nama lengkap, NIK, alamat, nomor hp, tipe nakes, dan lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (FASYANKES) tempat nakes bekerja, untuk memastikan cara cek penerima vaksin online sudah benar. Berbagai tahapan penerimaan vaksinasi memang dilakukan melalui ponsel. Terkhusus bagi yang tidak memiliki ponsel, cara mendapat vaksin COVID-19 akan diverifikasi melalui Babinsa/Babinkamtibmas. Tentu melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta puskesmas setempat. Berikut selengkapnya cara mendapatkan vaksin COVID-19 gratis dari pemerintah dari berbagai sumber: Melalui Notifikasi SMS Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS. "Calon penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi karena kita mengintegrasikan satu data untuk vaksinasi ini. Informasi satu data ini akan mencatat barcode dari jenis vaksin yang akan didapatkan setiap orang," jelasnya. Jika terpilih menjadi kelompok priroritas dalam program vaksinasi corona atau COVID-19, maka calon penerima vaksin akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID. "Nama xxx dengan NIK xxx. Anda calon penerima vaksin Covid-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayo cek di Pedulilindungi.id," demikian isi SMS blast tersebut. Melalui Layanan Peduli Lindungi Selain melalui notifikasi SMS, cara mendapatkan vaksin Corona COVID-19 bisa dilakukan melalui layanan online. Layanan yang dimaksudkan, yakni Layanan Peduli Lindungi melalui aplikasi dan situs web resminya. Melalui Aplikasi PeduliLindungi 1. Install aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store (Android) atau Apple Store (IOS). 2. Di halaman awal PeduliLindungi ketuk menu "Jadi Partisipan". 3. Masukkan nomor ponsel dan nama lengkap, ketuk "kirim OTP". 4. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS lalu ketuk "verfikasi". 5. PeduliLindungi lalu akan meminta persetujuan akses bluetooth, ponsel, dan lokasi (GPS). 6. Lalu, ketuk "menuju beranda" di halaman beranda. 7. Pilih menu Vaksin COVID-19. 8. Lanjutkan registrasi dan jika belum gilirannya akan ada pemberitahuan. 9. Pemberitahuannya “Maaf. Registrasi Vaksinasi COVID-19 masih menunggu pengumuman dari pemerintah.” Melalui Situs Web Pedulilindungi.id 1. Siapkan koneksi internet yang stabil. 2. Buka browser yang biasa digunakan. 3. Masukkan situs web https://pedulilindungi.id/ pada ponsel atau PC. 4. Kemudian periksa status NIK dalam program vaksin dengan mengklik kolom "Periksa" berwarna biru. 5. Masukkan nomor NIK dan kode verifikasi yang telah disediakan, dan klik Selanjutnya. 6. Dari sini, bisa diketahui apakah nama dengan NIK tersebut terdaftar sebagai calon penerima vaksin Covid-19 atau tidak. Jika nama sesuai NIK belum terdaftar akan muncul notifikasi di bawah ini. Mohon maaf, Anda dengan NIK xxxxx Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini. Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id Melalui Babinsa/Babinkamtibmas Dari ketiga cara mendapatkan vaksin Corona COVID-19 yang sudah dijelaskan memang sebagian besar mengandalkan ponsel. Untuk menjawab kegelisahan ini, pemerintah sudah menyiapkan upaya penanganan tepat sesuai Juknis. Bagi yang tidak memiliki ponsel, cara mendapatkan vaksin Corona COVID-19 bisa dengan melakukan verifikasi melalui Babinsa/Babinkamtibmas. Verifikasi ini kemudian akan dibantu dan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta puskesmas setempat. Kompilasi data sasaran penerima vaksin COVID-19 bagi yang tidak memiliki ponsel sudah termaktub pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Registrasi dan Verifikasi Penerimaan Vaksin Corona COVID-19 Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Bagi yang sudah mendapatkan notifikasi dan melakukan pengecekan, tahap selanjutnya adalah registrasi. Calon penerima vaksin (sasaran) diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan vaksinasi melalui SMS 1199 atau UMB *119# setelah mendapat SMS notifikasi dari PEDULICOVID. Layanan SMS dan UMB ini gratis. Jika sasaran kesulitan melakukan verifikasi maka verifikasi bisa dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat. Bunyi poin 2 dalam Juknis Vaksinasi bagian Registrasi dan Verifikasi sasaran itu. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi. Verifikasi Penerima Vaksin COVID-19 Data penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Petugas pelaksana layanan vaksinasi COVID-19 mengakses aplikasi Pcare Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi internet. Kemudian log in menggunakan username dan password yang sudah didapatkan. 2. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi dapat dilihat pada User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada tautan http://bit.ly/LampiranJuknisVC19. Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya. Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona COVID-19 Pertama Adapun kelompok pertama yang diprioritaskan mendapat vaksinasi adalah, paramedis, TNI, Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang dengan total kebutuhan 6,9 juta dosis. Kedua Kemudian (kelompok kedua) masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan, RT/RW 5,6 (juta orang), (kebutuhan vaksin) 11 juta (dosis) jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (12/10/2020). Ketiga Kelompok ketiga yang jadi prioritas vaksin Covid-19, yakni seluruh tenaga pendidik mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi. Keempat Aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah serta anggota legislatif sebanyak 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis. Kelima Kelompok prioritas kelima yakni, peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar 86 juta orang dengan total kebutuhan vaksin 173 juta dosis. Keenam Masyarakat yang berusia 19-59 tahun sebesar 57 orang dengan kebutuhan vaksin sekitar 115 juta dosis. Disuntik 2 kali  Vaksin Corona COVID-19 Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa, vaksin Covid-19 akan berbeda. Masyarakat akan disuntik dua kali vaksin dengan selang waktu yang berbeda. Dimisalkan penyuntikan kembali dilakukan selang 14 hari kemudian setelah vaksinasi yang pertama.***