KASN Terancam Dibubarkan!

Padahal di saat yang sama jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit. 

Ketua KASN, Agus Pramusinto

Ketua KASN, Agus Pramusinto

BANDUNG, roemahmedia.com - Di saat sedang antusias menerapkan sistem merit, KASN justru sedang terancam dibubarkan.  Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN. Seperti diketahui saat ini bergulir pembahasan revisi UU ASN. Dimana dalam revisi tersebut DPR mengusulkan adanya pembubaran KASN. DPR beralasan bahwa KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat.  Jika dibubarkan diusulkan agar tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kemenpan RB. Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan memang adanya wacana ini jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.  Padahal di saat yang sama Agus mengatakan bahwa jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.  Di tengah antusiasme tersebut, menurut Agus,suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan.  Hal ini terjadi dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan. Namun begitu, Agus memastikan bahwa hal ini tidak akan pernah menyurutkan dedikasi untuk membangun ASN yang berintegritas.  “Menghadapi hal tersebut insya Allah tidak akan pernah menyurutkan tekad dan dedikasi kami untuk membangun ASN yang berintegritas, kerja sama dan melayani,” ujarnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021).. Dia menyebut bahwa jajarannya akan terus bekerja keras mendukung penuh kebijakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan ASN berkelas dunia.  Kemudian juga mendorong terwujudnya ASN sebagai perekat pemersatu bangsa yang tidak lagi terdikotomi antara ASN pusat dan daerah.  “Menjamin kinerja dan memastikan integritas dengan memulai dan berproses menerapkan SMAP atau sistem manajemen anti penyuapan atau ISO 37001,” pungkasnya Pembubaran KASN makin kentara, tengok saja saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN. Mendagri mendukung usulan mengenai pembubaran KASN. Menurutnya, RUU ASN ini sudah dibahas di internal pemerintah, baik rapat terbatas (ratas) dengan Presiden maupun antarkementerian. “Jadi subtansi-substansi dari RUU Nomor 5 Tahun 2014, perubahan ini sudah dibahas. Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya juga mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen ASN," ujar Tito dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Namun ironisnya, Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin justru mengatakan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penting dalam mewujudkan sistem merit. Dimana hal ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) ASN.  “Tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit,” katanya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan pelakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021).  Maruf menilai, untuk mendukung tugas tersebut, KASN perlu dilakukan penguatan dari berbagai sisi. Baik regulasi, kelembagaan maupun SDM.  “Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak,” ungkapnya. Dia juga meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan.  “Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN kedepannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas,” tuturnya. Bagaimana nasib KASN selanjutnya? Kita tunggu!