Begini Penjelasan sekda Jabar Mengapa TPP belum cair...

Ilustrasi, foto diambil sebelum terjadi pandemi Covid-19

Ilustrasi, foto diambil sebelum terjadi pandemi Covid-19

BANDUNG, roemahmedia.com -  Tunjangan ASN di lingkungan Pemprov Jabar berupa Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP)  bulan Januari memasuki Jumat 29/1 tak kunjung cair. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Hingga hari ini rekomendasi dari Mendagari belum turun sehingga belum bisa pencairan TPP. “Rekomendasi dari Mendagri belum turun,” ujar Setiawan lewat pesan singkat melalui WhatsApp kepada roemahmedia.com, Jumat 29/1 pukul 09.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan Meneteri Dalam Negeri No.061-5449 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa pada intinya penetapan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sementara itu Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Jabar tak terkecuali para pejabat eselon tengah menunggu dengan harap-harap cemas tunjangan ASN berupa Tambah Perbaikan penghasilan (TPP) bulan Januari 2021 yang tak kunjung cair.  Selidik punya selidik, ternyata kebanyakan kecemasan ASN itu dengan tagihan cicilan bulanan yang harus dibayar Januari ini. Jika tidak, siap-siap mereka akan kena denda. Lalu kemana gaji bulan Januari? “Wah  kalo gaji saya hampir habis dipotong cicilan ke bjb, sisanya untuk dapur dan kebutuhan sehari-hari, Pak..,” ujar salahseorang ASN kepada roemahmedia.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/1). Jawaban ASN tersebut bisa dipastikan terjadi juga di sebagian besar kalangan ASN yang telah “menggadaikan” SK PNS nya ke bank untuk pinjaman. Biasanya uang tersebut dipergunakan untuk biaya sekolah anak-anaknya, serta kebutuhan pokok lainnya. Namun, ada juga untuk kebutuhan konsumtif. Sedangkan ASN tersebut mengakui harus membayar cicilan kendaraan, biaya sekolah dan tagihan bulanan lainnya. Besaran TPP ini memang cukup besar sehingga menjadi “andalan” ASN Pemprov Jabar untuk menunjang kebutuhan hidupnya. Apalagi TPP pejabat eselon, seperti untuk Pejabat Eselon 2 besarannya kisaran 30 juta-an, eselon 3 kisaran Rp 20juta- an dan pejabat eselon 4 kisaran Rp 14 juta-an.***