Gaji ASN dirombak, kabar baiknya Jadi Naik!

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN,Hayomo Dwi Putranto

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN,Hayomo Dwi Putranto

Jakarta, roemahmedia.com - Badan Kepegawaian negara (BKN) saat ini berencana menyusun dan merombak komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS. "Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar Hayomo seperti dilansir CNBC di Jakarta. Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS. Pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value). Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Adapun saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja. Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019: Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Kemudian untuk tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000. Berikut rincian tunjangan kinerja PNS berdasarkan Perpres 37/2015: Eselon I: Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 Eselon II: Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 Eselon III ke bawah: Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800