Perda Penyelenggaraan Pol PP disetujui, peran Satpol PP harus diperkuat

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ridwan Solihin: APBD Provinsi Jabar 2021 harus rasional, alokasi anggaran di Satpol PP hanya mencapai Rp 2 miliar

Satpol PP Jabar saat operasi gabungan yustisi penekan prokes covid-19 belum lama ini.

Satpol PP Jabar saat operasi gabungan yustisi penekan prokes covid-19 belum lama ini.

BANDUNG, roemahmedia.com - Kondisi faktual munculnya bencana non alam seperti Covid 19, menjadikan keharusan Perda yang mengatur soal ketentraman dan ketertiban umum harus diubah. Dalam penyelesaian bencana non alam, salah satu yang dibutuhkan adalah penegakan prokes dengan pelaksana Satpol PP. Harapan dengan diubahnya Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, peran Satpol PP harus duperkuat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi 1 DPRD Jabar Ridwan Solihin, baru-baru ini. DPRD Jabar dan Pemprov Jabar telah menyetujui dan mengesahkan enam Raperda menjadi Perda. Persetujuan dan pengesahan Perda tersebut, dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung Kamis malam (15/12).Keenam Perda yang disahkan antara lain : Perda tentang Penyertaan Modal Pemprov. Jabar pada PT Asuransi Bangun Askrida, Perda tentang Penanaman Modal, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja dan Perda tentang Penyelenggaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurut Ridwan, dari penelusuran di lapangan persoalan yang dihadapi Polisi PP, terbatasnya jumlah personil. Dalam penegakkan protokol kesehatan, yang harus menyebar di seluruh Jabar, jumlah personil Satpol PP harus ada penambahan. Pemantauan penegakan prokes harus dilakukan secara kontinyu, membutuhkan anggaran operasional untuk Satpol PP. Dana tersebut, harus rasional. Namun faktanya, di tahun 2021 dalam APBD Provinsi Jabar , alokasi anggaran di Satpol PP hanya mencapai Rp. 2 miliar. Dari jumlah alokasi anggaran itu, mencakup angggaran lainnya, yang tak hanya untuk anggaran penegakan prokes. Melihat kondisi anggaran seperti itu, satpol PP dalam penegakkan prokes jelas menemui kendala, karena terbatasnya anggaran operasional. Harapannya, dengan ditetapkannya Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dapat mengubah kebijakan pengganggaran untuk Satpol PP. Ridwan, dalam keterangannya memaparkan dengan Perda baru, semoga saja anggaran untuk Satpol PP dalam APBD Provinsi Jabar, akan lebih rasional, disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi perannya yang lebih besar.***