Kepala BKD Jabar Yerri: “Larangan ASN Mudik Terpantau TRK dan K-Mob”

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah Provinsi Jabar melalui Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64 / KPG.03.04 / BKD tentang Pembatasan melakukan Kegiatan  Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Dalam surat edaran tersebut mencakup tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik, Pembatasan Cuti, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Disiplin Pegawai. Untuk Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Pejabat yang Didelegasikan; Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Didelegasikan di lingkungan instansinya. Berkaitan dengan pembatasan cuti, disebutkan antara lain, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang didelegasikan tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN. Terkecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berkaitan dengan Surat Edaran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Yerry Yanuar saat dihubungi roemahmedia.com melalui pesan WhatsApp-nya mengemukakan selain melalui Surat Edaran tersebut, BKD  juga mengingatkan  larangan mudik bagi ASN melalui penerapan TRK dan K-Mob, aplikasi yang setiap hari digunakan oleh pegawai ASN Pemrpov Jabar. “Apabila melanggar bisa terkena hukuman disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010,” ujar Yerry, Rabu, 5/5/2021. Namun demikian, Yeri mengemukakan  ASN Pemprov Jabar sudah profesional, disiplin, berdedikasi dan loyalitas yang baik. Sehingga tidak dikhawatirkan akan nekat mudik. “Insyaalloh, saya yakin ASN Pemprov Jabar dengan kesadaran sendiri akan mematuhi larangan mudik tersebut,” ujar Yerry. Sebelumnya, secara terpisah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mudik pada Idulfitri 2021 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selain melarang mudik, Ridwan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. "Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ucap Ridwan Jumat 16 April 2021. "Saya titip, namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," tambahnya. *** Berikut ini selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor: 64 / KPG.03.04 / BKD tentang Pembatasan melakukan Kegiatan  Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).  Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang  Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik a. Dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi : 1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam  rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih  dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Pejabat yang Didelegasikan; 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau  Pejabat yang Didelegasikan di lingkungan instansinya. c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan: 1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan  Tugas Penanganan (Covid-19); 2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan  perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; 3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh  Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan (Covid-19); 4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 2. Pembatasan Cuti a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode  sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a. b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Didelegasikan tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan: 1) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan 2) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja. d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu: a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); d. Menjauhi kerumunan; e. Membatasi mobilitas dan interaksi; f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. 4. Disiplin Pegawai a. Pimpinan/Atasan di setiap Perangkat Daerah/Biro menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. b. Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.*** (Advetorial)