Ingin segera menikah? Siapkan dulu Fisik dan Mental

BANDUNG, roemahnedia.com - Calon pengantin harus memiliki kesiapan secara fisik dan mental. Hal ini sebagai salah satu upaya mempersiapkan kehamilan dan persalinan yang sehat, selamat serta memperoleh bayi yang juga sehat. Seperti dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi, kesiapan fisik dan mental juga untuk menghindari masalah kesehatan usia reproduksi yang meliputi kematian ibu, kematian bayi baru lahir, stunting, kurang energi kronis, anemia, hipertensi, obesitas, diabetes melitus, hepatitis B, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Kesehatan sistem reproduksi diatur dalam PP. No. 61 Tahun 2014 pasal 30 yang mengatakan bahwa setiap perempuan berhak atas pelayanan kesehatan sistem reproduksi. Adapun UU. No.36 tahun 2009 Pasal 71 Ayat 1 menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi yaitu keadaan sehat secara fisik, mental secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses produksi pada laki-laki dan perempuan. Surat dispensasi usia perkawinan dari PA dari paparan Kadinkes sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendaftar nikah (PER. MENAG. No. 20/2019) Dalam hal pemeriksaan permohonan dispensasi usia perkawinan, berdasarkan Pasal 16 huruf h pada PERMA No. 5/2019 hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) Upaya promotif & preventif dalam menekan angka permohonan dispensasi perkawinan sesuai surat Dirjen Kesmas Kemenkes kepada Dirjen Badan Pengadilan Agama berdasarkan paparan Kadinkes meliputi sebagai berikut: ● Peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolan dan remaja baik di Iingkup sekolah maupun di luar sekolah ● Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat dan hakim pengadilan agama dan pengadilan negeri) ● Advokasi kepada pemerintah daerah dengan permohonan dispensasi parkawinan yang tinggi ● Koordinasi dengan dinas kesehatan dan organisasi profesi untuk dapat membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam merjalani perkawinan “Upaya preventif dalam mengurangi komplikasi pada ibu dan bayi bertujuan untuk mengobati/ mengontrol masalah yang ditemukan sebelum calon pengantin menikah dan memberikan cukup waktu pada calon pengantin untuk mempersiapkan fisik dan mental dalam menempuh kehidupan berumah tangga,” papar Nina. Selanjutnya Kadinkes menjelaskan, untuk mendapatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, dimulai dari kelurahan/ desa dengan mengisi formulir model N1, N2 dan N4 dilanjutkan ke KUA/ Lembaga Agama untuk mendaftar dan selanjutnya dicatat. Lalu mengikuti kursus calon pengantin atau konseling pranikah dan pelaporan. Setelah dari KUA, dilanjutkan di Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan kesehatan berupa pemberian KIE kesehatan reproduksi, pemeriksaan kesehatan, dan imunisasi TT. Puskesmas selanjutnya akan memberikan surat keterangan dan Kartu Sehat Calon Pengantin.