UU No.1 Tahun 2022 telah terbit, Raden Tedi: Sosialisasikan ke SDM pengelola perpajakan & retribusi daerah!

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Raden Tedi

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Raden Tedi

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jabar perlu secara intensif melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman kepada SDM pengelola perpajakan dan retribusi daerah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. "Hal ini merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Raden Tedi ST, belum lama ini Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Menurut Tedi, ada implikasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya Pemprov Jabar harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya. Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di dalamnya disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah. Ia mengatakan, pada tiga tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah. "Sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terkoneksi dengan sistem nasional. Artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah," katanya. Ada empat hal utama terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Pertama, penyederhanaan, ada beberapa hal yang dihapuskan atau ada satu klaster yang disatukan," ucapnya. Kedua, efisiensi dengan harapan ekonomi tumbuh dan meningkat. Ketiga, anggaran terpadu antara pusat, provinsi, dan daerah serta berbasis kinerja dan sistem keadilan. Keempat harmoni pusat hingga daerah, terkait anggaran.