Raden Tedi: Penyusunan APBD Perlu Pedoman agar sesuai peraturan berlaku

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Raden Tedi, ST.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Raden Tedi, ST.

BANDUNG, roemahmedia.com - penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 diperlukan sebuah pedoman agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Raden Tedi, ST. berkaitan dengan rapat kerja dengan mitra kerja Komisi 1 membahas RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) mengenai Volume APBD Tahun 2023 mendatang. "Memang pedoman itu penting sekali dalam penyusunan APBD, akan tetapi kita juga harus tepat waktu karena sudah ada PP yang mengaturnya," ujar Legislator PAN Jabar Dapil Subang-Majalengka-Sumedang ini, Menurut Raden Tedi, mitra kerja komisi 1 DPRD Provinsi Jabar pada APBD murni 2023 telah mengusulkan seluruh program prioritas .Di dalam pembahasan, bisa saja bertambah dan berkurang. Mungkin ada kegiatan yang dianggap tidak prioritas, dihilangkan. Tedi menambahkan, hasil rapat ini akan dilaporkan dan dibahas kembali oleh Badan Anggaran atau Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat untuk diputuskan. “Temuan-temuan yang kita dapatkan dalam rapat ini, nantinya akan kita sampaikan dan dibahas kembali oleh badan anggaran untuk diputuskan seperti apa sesungguhnya kebijakannya,” pungkasnya Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja dengan Mitra Kerja dalam rangka Pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 . Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 bersama mitra kerja bertempat di ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, awal Oktober 2022 lalu. Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, adapun mitra yang diundang dalam raker tersebut atara lain; – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat; – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat; – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat; – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada hari yang sama juga Komisi 1 melakukan raker dengan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; – Inspektorat Provinsi Jawa Barat; – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.