Lima RSUD Provinsi Jabar sudah Terapkan BLUD

BLUD harus Disikapi Sebagai Upaya Memperbaiki Layanan Masyarakat

RSUD Al Ihsan telah menerapkan BLUD.

RSUD Al Ihsan telah menerapkan BLUD.

BANDUNG, roemahmedia.com - Dari 6 UPTD khusus rumah sakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, 5 di antaranya telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu RS Jiwa, RS Paru, RSUD Al Ihsan, RSUD Jampang Kulon Sukabumi, dan RSUD Pameungpeuk Garut. Terkiata dengan BLUD harus disikapi sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki layanannya terhadap masyarakat. Alasan utama menjadikan instansi pemerintah menerapkan BLUD adalah efektivitas dan efisiensi layanan publik Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi berkaitan dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kesehatan Daerah. Lebih lanjut Kadinkes mengatakan, upaya peningkatan layanan UPTD khusus rumah sakit yang menerapkan BLUD menjadi lebih efektif dan efisien itu harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.. Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 184 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah. Ada pun pola pengelolaan keuangan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.