Perizinan Tukang Gigi Diatur Dalam Permenkes No.39 Tahun 2014

BANDUNG, roemahmedia.com - Perizinan Tukang Gigi Indonesia Kini telah diatur dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014 pada pasal 2 hingga 5. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi menjelaskan perpanjangan perizinan tukang gigi bisa terlebih dahulu diajukan ke Kabupaten/ Kota masing-masing. “Kami dari provinsi punya kewajiban untuk membina, mengawasi. Yang sudah dapat izin (praktik) bisa diperpanjang ke kabupaten/kota. Kalau ada perubahan (Permenkes) untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota,” kata Kadinkes Nina. Dalam hal ini, Dinkes Jabar sempat didatangi Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Wilayah Jabar. STGI Jabar meminta bantuan pada Dinas Kesehatan Jabar dalam pembinaan, pengawasan dan kepastian perpanjangan perizinan. Perizinan tukang gigi telah diatur dalam Permenkes tersebut Dalam audiensi tersebut, perwakilan STGI mengatakan, anggota serikatnya akan terus tunduk pada aturan melalui Permenkes.