BANDUNG, roemahmedia.com - Perizinan Tukang Gigi Indonesia Kini telah diatur dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014 pada pasal 2 hingga 5.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi menjelaskan perpanjangan perizinan tukang gigi bisa terlebih dahulu diajukan ke Kabupaten/ Kota masing-masing.
“Kami dari provinsi punya kewajiban untuk membina, mengawasi. Yang sudah dapat izin (praktik) bisa diperpanjang ke kabupaten/kota. Kalau ada perubahan (Permenkes) untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota,” kata Kadinkes Nina.
Dalam hal ini, Dinkes Jabar sempat didatangi Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Wilayah Jabar. STGI Jabar meminta bantuan pada Dinas Kesehatan Jabar dalam pembinaan, pengawasan dan kepastian perpanjangan perizinan. Perizinan tukang gigi telah diatur dalam Permenkes tersebut
Dalam audiensi tersebut, perwakilan STGI mengatakan, anggota serikatnya akan terus tunduk pada aturan melalui Permenkes.
News
Perizinan Tukang Gigi Diatur Dalam Permenkes No.39 Tahun 2014
842022-10-17 17:21:592 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ala Dinas SDA Jabar, Bagi-bagi Bendera merah putih
yoga712024-08-13 21:15:382 Mins read ragam
AMPI se-Jabar Dukung Ahmad Hidayat Jadi Cawagub Jabar, Sosok Muda yang ideal dampingi Dedi Mulyadi
yoga712024-08-10 17:03:002 Mins read ragam