Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Jadi Fokus Utama

Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi

Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi

BANDUNG, roemahnedia.com - Penguatan Pelayanan Kesehatan primer menjadi focus utama dalam program pelayanan Kesehatan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi dalam Pertemuan Advokasi Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Klinik Pratama Prov. Jabar di Ruang Armathpura Lt. 2, El Hotel Royale, Kota Bandung, belum lama ini. “Upaya untuk mewujudkan instusi pelayanan primer yang bermutu harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung pengelolaan program pelayanan kesehatan primer yang baik dan bermutu,” katanya. Ia melanjutkan, kebijakan tingkat nasional dan daerah Provinsi Jawa Barat tentang pelayanan kesehatan dasar yang ada perlu diimplementasikan secara baik oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, sehingga harapan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. “Puskesmas harus dapat melakukan penyesuaian dalam pelayanan maupun manajemen dengan cepat termasuk dalam merespon terhadap kasus Covid-19,” tambahnya. Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan Kesehatan, menurutnya, dilaksananakan secara berjenjang baik tingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. “Pembinaan tersebut mencakup akses atas fasyankes, mutu penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien,” ujarnya. Serta klinik dapat memenuhi standar sarana prasarana dan alat kesehatannya dan dapat mengisi aplikasi sarana prasaran serta alat kesehatan. Selanjutnya ia mengatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik. Setiap klinik wajib memasang papan jenis, nama fasyankes, nomor izin dan masa berlakunya serta melaksanakan sistem rujukan. “Harapannya pada kegiatan ini adalah kabupaten/kota dapat mendukung dalam percepatan pemenuhan sarana dan alat kesehatan di klinik pratama serta peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatannya,” tutupnya. Kebijakan untuk klinik tertera dalam permenkes No. 47 tahun 2016 tentang Fasyankes yaitu : 1. Pemerintah daerah kab/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhn masyarakat. 2. Penentuan kebutuhan klinik dilakukan melalui penerapan melalui rasio antara jklinik dibanding degan jumlah penduduk. 3. Rasio tersebut ditetapkan dengan pertimbangan sbb: a. Kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat; b. Tingkat utilitas; c. Jam kerja pelayanan; d. Jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.