Klinik Harus Pasang Papan Jenis Cantumkan Fasyankes, nomor Izin, masa berlaku & Sistem rujukan

BANDUNG, roemahmedia.com - Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik. Setiap klinik wajib memasang papan jenis. Nama fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), nomor izin dan masa berlakunya serta melaksanakan sistem rujukan. Pembinaan dan pengawasan terhadap fasyankes tersebut dilaksananakan secara berjenjang baik tingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. “Pembinaan tersebut mencakup akses atas fasyankes, mutu penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam Pertemuan Advokasi Pemenuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan di Klinik Pratama Angkatan 5 di Jalan Merdeka No, 2, Kota Bandung, Senin (10/10/2022). Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas dan jejaringnya baik klinik, praktik perorangan, merupakan salah satu ujung tombak dalam sistem pelayanan kesehatan yang ada di Jawa Barat. “Penguatan pada pelayanan kesehatan primer menjadi fokus utama dalam program pelayanan kesehatan. Upaya untuk mewujudkan instusi pelayanan primer yang bermutu harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung pengelolaan program pelayanan kesehatan primer yang baik dan bermutu,” tambahnya, Kebijakan tingkat nasional dan daerah Provinsi Jawa Barat tentang pelayanan kesehatan dasar yang ada perlu di implementasikan secara baik oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, sehingga harapan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. Puskesmas harus dapat melakukan penyesuaian dalam pelayanan maupun manajemen dengan cepat termasuk dalam merespon terhadap kasus Covid-19. FKTP yang meliputi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan yang berperan sebagai gate keeper. “Harapannya semua FKTP dapat memberikan pelayanan yang bermutu,” lanjutnya. Amanat dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pentelenggaraan pelayanan kesehatan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan di 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, Kadinkes Nina berharap kegiatan ini dapat mendukung percepatan pemenuhan sarana dan alat kesehatan di klinik pratama. “Harapannya pada kegiatan ini adalah kabupaten/kota dapat mendukung dalam percepatan pemenuhan sarana dan alat kesehatan di klinik pratama serta peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatannya,” utupnya.