Kepesertaan Jawa Barat yang dapat jamkes per Oktober 2022 43.279.904 jiwa atau 88,99 %,

Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi.

Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi.

BANDUNG roemahmedia.com - Setiap negara perlu mencapai universal health coverage (UHC) yang salah satu caranya melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan. Program jaminan kesehatan nasional (JKN) memberi manfaat komprehensif dengan iuran terjangkau, asas gotong royong, menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu, menjamin sustainabilitas dan memiliki portabilitas sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. “Selain pembiayaan kesehatan, salah satu strategi Provinsi Jawa Barat dalam penguatan pembiayaan dan jaminan kesehatan adalah Percepatan Peningkatan Jumlah Kepesertaan Menuju Universal Health Coverage (UHC) Jabar yang berkualitas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Advokasi dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung UHC dan Kemitraan Penanganan Penyakit Prioritas yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa (25/10/2022). Sesuai data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk Jawa Barat sebesar 48.637.190 jiwa, capaian kepesertaan Jawa Barat yang mendapatkan jaminan kesehatan per Oktober 2022 adalah sebesar 43.279.904 jiwa atau 88,99 %, dengan rincian PBI APBN sebanyak 18.642.797 jiwa, PBI APBD sebanyak 5.338.681 jiwa, PPU sebanyak 11.979.884 jiwa, PBPU sebanyak 6.548.061 jiwa, dan BP sebanyak 770.481 jiwa. Capaian kepesertaan tersebut masih jauh dari target yang ada dalam renstra untuk tahun 2022 ini yaitu sebesar 95 % . “Untuk itu melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi pembiayaan kesehatan ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan peningkatan jumlah kepesertaan dalam mendukung UHC ,terlaksananya advokasi dan sosialisasi kebijakan pembiayaan kesehatan di tingkat pemerintah daerah pada stakeholder dan sektor swasta untuk penguatan JKN,” pungkasnya. Arah kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan menekankan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan upaya promotif dan preventif yang didukung dengan inovasi dan penggunaan teknologi, ketersediaan pelayanan pada FKTP, FKRTL dan laboratorium tidak lepas dari peran pemerintah dan swasta. Meski pun demikian, masih terjadi ketidak merataan pelayanan tersebut di Indonesia, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui program jaminan kesehatan mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada keselamatan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Pelaksanaan JKN di Indonesia, diharapkan dapat memperbaiki pembiayaan kesehatan yang sangat rentan. JKN merupakan desain pembiayaan publik untuk melindungi semua orang di Indonesia dari biaya perawatan kesehatan yang bersifat katastropik dan dari pemiskinan rakyat.