Rabies masih menjadi masalah Kesehatan masyarakat di Jawa Barat

Kadinkes Jabar Nina Susana Dewi (tengah) saat launching Rabies Center belum lama ini.

Kadinkes Jabar Nina Susana Dewi (tengah) saat launching Rabies Center belum lama ini.

BANDUNG, roemahmedia.com - Rabies lebih dikenal dengan Penyakit Anjing Gila. Istilah tersebut karena anjing atau hewan yang terinfeksi rabies akan menunjukkan perilaku agresif, gelisah, tidak nafsu makan, kejang, terlihat gelisah dan takut tanpa sebab. Gejala ini muncul karena virus rabies menyerang sistem saraf pusat mamalia sehingga baik manusia atau hewan yang terinfeksi dapat menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat ditakuti nomor 1 di dunia, dan merupakan penyakit penting di Indonesia karena bersifat fatal dan menimbulkan kematian bagi manusia yang terpapar. Saat ini Rabies masih menjadi masalah Kesehatan masyarakat di Jawa Barat. Rabies merupakan penyakit mematikan berupa infeksi akut yang disebabkan virus rabies, yang ditularkan melalui gigitan, jilatan/cakaran dari Hewan yang mengidap rabies (Anjing, kucing dan kera/monyet). Masa inkubasi penyakit rabies dapat bervariasi mulai dari 1-3 bulan, bahkan 1 tahun. Umumnya ketika gejala pertama muncul, penyakit sudah mulai menginfeksi dengan serius. Gejala awal yang muncul pada penyakit rabies mirip dengan gejala flu seperti demam, sakit kepala, mual dan muntah. Setelah beberapa hari, gejala ini dapat berkembang menjadi gejala berikut: • Agitasi, yaitu munculnya perasaan gelisah dan mudah marah • Gangguan kecemasan • Rasa nyeri di bekas gigitan • Halusinasi • Produksi air liur berlebih • Sulit menelan dan bernapas • Kejang otot • Sensitif pada cahaya • Takut air 3 (tiga) Langkah Cegah Rabies yaitu : 1. Vaksinasi HPR (Hewan Penular Rabies) 2. Cuci luka setelah digigit 3. Lapor ke Rabies Center/Puskesmas/RS Dinas Kesehatan Jabar membentuk Rabies Center untuk mendekatkan akses layanan pada kasus gigitan Hewan Penular Rabies HPR. Indikator yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI, untuk tersedianya layanan Rabies Center minimal 20% dari fasilitas pelayanan Kesehatan dasar yang terdapat di Kabupaten/Kota. Kabupaten Cianjur memulai membentuk 10 Rabies Center.