Jamkesmas Miskin terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - Tak hanya pelayanan kesehatan dan infrastruktur, Dinkes Jabar memprioritaskan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dalam hal tersebut, Dinkes Jabar membantu subsidi pembayaran premi jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin berupa bantuan iuran daerah provinsi dan mengalokasikan anggaran pelayanan kesehatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Rumah Sakit (RS) milik Provinsi Jabar. Terhitung sampai 1 November 2022 mencapai 43.830.982 jiwa. Adapun rincian datanya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 5.670.112 jiwa dan PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 18.708.450 jiwa. Kemudian, jumlah rincian data dari Pekerja Penerima Upah (PPU) 12.129.980 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 6.552.411 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) 770.029 jiwa. Sementara itu, capaian universal health coverage (UHC) Provinsi Jabar adalah 90.12 persen dengan 12 kabupaten atau kota di Jabar telah mencapai kepesertaan di atas 95 persen atau sudah mencapai UHC.1