Pemprov Jabar Dapat Penghargaan Kinerja Turbinlak Penataan Ruang 2022

Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono saat diwawancarai media seusai menerima penghargaan Pencapaian Kinerja Turbinlak Penataan Ruang Tahun 2022,   Senin (12/12/2022) di Jakarta.

Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono saat diwawancarai media seusai menerima penghargaan Pencapaian Kinerja Turbinlak Penataan Ruang Tahun 2022, Senin (12/12/2022) di Jakarta.

BANDUNG, roemahmedia.com - Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mewakili Gubernur Jawa Barat, menerima penghargaan peringkat ketiga Pencapaian Kinerja Turbinlak Penataan Ruang Tahun 2022. Senin (12/12/2022) di Jakarta. Bambang mengatakan penghargaan ini merupakan manivestasi dari kolaborasi semua stakeholder. “Penghargaan ini motivasi bagi Kami untuk mampu melaksanakan fungsi pengaturan, pembinaan , pengaturan dan pengawasan dan pengendalian bersama 27 kabupaten/Kota yang di Jawa Barat,” ujarnya "Atas nama Gubernur Jawa Barat, saya berterima kasih atas kontribusi yang telah diberikan semua pihak yang sangat luar biasa. Ini Juga momentum untuk bisa meningkatkan kembali yang telah diperoleh serta dilaksanakan,” lanjut Bambang kepada media seusai menerima penghargaan. Sementara itu, menurut Dirjen Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang menjelaskan bahwa , bahwa penilaian, ada 2, yaitu Turbinlak dan pemenuhan standar teknis pengawasan. Masing-masing pengaturan ada kriterianya, mulai dari produk hukum yang sudah dihasilkan, pembinaan apa saja , sosialisasi, sistem informasi , penyebaran informasi , ada Raperdanya, KKPR, pengendaliannya dan kebijakan pengendalian. “Semua dilakukan secara digital, mereka mengisi melalui aplikasi apa yang telah dilakukan dengan bukti-bukti tentu saja, termasuk SK, jadi lengkap semuanya. Ini dilakukan untuk seluruh Indonesia, provinsi serta Kabupaten/Kota.,” ujar Budi Turbinlak adalah Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini meliputi pengawasan Kinerja Turbinlak, Pengawasan Kinerja Fungsi dan Manfaat, Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, dan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan.