Laporan GNPK RI Jabar ke Kejagung, Bupati Mimika Jadi Tersangka Pengadaan 2 pesawat

Ketua GNPK RI Jabar Abah Nana

Ketua GNPK RI Jabar Abah Nana

BANDUNG, roemahmedia.com - Sebelum kasus korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Pesawat di Dinas Perhubungan Kab. Mimika, Tahun Anggaran 2015 mencuat, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Jabar telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI, dengan No.103/GNPK RI/JBR/X/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, perihal permintaan supervisi penanganan kasus korupsi Dishub Pemkab Mimika pada Kejati Papua. Ternyata mendapat respon positif dengan telah ditetapkannya Johanes Rettop Plt. Bupati Mimika oleh Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tersangka lainnya yakni Silvi Herawati selaku Direktur Asian One Air. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena Penyidik Kejati Papua telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, sehingga keduanya bisa dijerat Pasal 2 dan 3, Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 Tahun. GNPK RI Jabar mengapresiasi kinerja positif Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara kasus korupsi Pengadaan 2 Unit Pesawat di Dinas Perhubungan Kab. Mimika, Tahun Anggaran 2015. Namun demikian, Ketua GNPK RI Jabar, Abah Nana mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera melakukan penahanan terhadap Kedua Tersangka, yaitu Johanes Rettop Plt. Bupati Mimika dan Silvi Herawati selaku Direktur Asian One Air, "Pertimbangannya, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi lagi," ujar Abah Nana. "Saya kira tidak ada alasan lain lagi Kejati Papua untuk tidak menahan kedua Tersangka, karena semua ini didasari oleh Undang Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat(1) dan Undang Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya. Menurut Abah Nana, GNPK RI Jabar dalam waktu dekat akan segera berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mengenai hal ini. Selain itu, Abah Nana menegaskan bila penyidikan lanjutan dilakukan dengan waktu yang lama, ini akan berdampak pada marwah Institusi Kejaksaan yang dianggap lemah. Sehingga diharapkan Kejati Papua serius melakukan penuntasan perkara ini dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat segera disidangkan. "Sekali lagi kami GNPK RI Jabar akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai pada ketetapan hukumnya," ujar Abah Nana.