Begini Pentingnya Sosialisasi Perda Menurut Raden Tedi (PAN)

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST.

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST.

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Raden Tedi, ST mengemukakan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, "Tujuannya untuk memperkenalkan produk - produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas," jelas Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, seusai Sosialisasi Perda Pekerja Migran Indonesia di Desa Tanjung Siang, Kec. Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Senin, 20 Maret 2023. Menurut politisi senior partai berlambang matahari bersinar tersebut, sosialisasi Perda ini memang penting dan dibutuhkan oleh anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat mengetahui kinerja para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas melalui produk hukum yang dihasilkan. Ditambahkan Tedi diharapkan dengan kita (DPRD) menyosialisasikan peraturan daerah bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan yang sudah di DPRD Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD melaksanakan fungsi: 1. Legislasi (membuat peraturan perundangan /peraturan daerah) 2. Pengawasan (controling) dan, 3. Fungsi penanggaran atau budgeting "Salahsatunya adalah Sosialisasi Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang intinya dibuat sebagai payung hukum perlindungan terhadap PMI Jabar," jelas Raden Tedi.