Raden Tedi (PAN): Perda PMI Upaya Lindungi pekerja Migran Jangan Jadi Korban Pengiriman Ilegal

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST.

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST.

BANDUNG, roemahmedia.com - Lahirnya Perda Nomor 2/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) Jabar diharapkan menjadi harapan PMI dari Jabar dapat terlindungi dari penipuan dan jadi korban oknum tertentu yang menjadikan mereka sebagai PMI Ilegal. Sejauh ini sudah banyak kejadian dimana para pekerja migran dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Maka dari itu pemerintah sejatinya harus memberikan perlindungan. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda tersebut, nasib para PMI lebih terjaga. Demikian dikemukakan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST, berkaitan dengan Sosialisasi Perda PMI, belum lama ini. Perda ini mengatur tentang bagaimana agar pekerja migran khusus yang berasal dari Jawa Barat itu bisa mendapat perlindungan, dari sebelum pemberangkatan, proses pemberangkatan, hingga penempatan di negara tujuan. "Perda PMI ini akan menjadikan pekerja migran bisa bekerja dengan nyaman dan kembali ke tanah air membawa devisa," jelas Raden Tedi. Dengan adanya Perda PMI ini para pahlawan devisa dari Jabar dapat terjaga baik. Salah satunya, sebelum pemberangkatan mereka diberikan pelatihan keterampilan dan wawasan. "Pemprov Jabar miliki Balai Latihan Kerja PMI Disnakertrans Jabar yang setiap tahun adakan pelatihan calon PMI, meskipun demikian saya berharap lebih diperbanyak calon PMI yang dilatih," jelas Raden Tedi. Di sisi lain, fenomena yang ada, masih banyak kejadian para pekerja migran korban penipuan oleh oknum tertentu. Nasibnya menjadi telantar saat sudah berada di negara penempatan. "Sekali lagi diharapkan dengan adanya Perda tersebut, nasib para PMI lebih terjaga," tutur Raden Tedi.