Raden Tedi Sosper Perda P3MI di Desa Tanjungsiang Subang

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST (tengah).

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST (tengah).

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Tanjung Siang, Kabupaten Subang, Senin, (20/03/2023). Dalam pemaparannya Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja diluar negeri dan terdaftar instansi Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja, Lebih lanjut Tedi menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai tanggung jawab diantaranya memberikan Perlindungan PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja. Juga mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum diberangkatkan. Menurut Raden Tedi melalui sosialisasi peraturan daerah masyarakat akan mengetahui dan memahami mekanisme perlindungan pekerja migran, sehingga pekerja migran ketika bekerja di luar negeri ada dalam “kondisi nyaman”. Seiring dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda P3MI asal Daerah Jabar, Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan program pelatihan sehingga pekerja migran yang nantinya akan bekerja ke luar negeri mempunyai kompetensi yang unggul.