Yosa (DPRD Jabar): Pesantren Bisa Usulkan Bantuan Melalui SIPD

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Yosa Octora Santono.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono.

BANDUNG, roemahmedia.com - pesantren dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah dengan cara membuat akun lembaga pesantren dan mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) https://sipd.jabarprov.go.id/daerah yang langsung terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat Demikian dikemukakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono saat menggelar Agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada elemen masyarakat bertempat di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Selasa (4/4/2023). Bantuan tersebut diantaranya berupa : bantuan operasional Pesantren; bantuan sarana dan prasarana; Bantuan program; dan Bantuan lainnya. Sedangkan untuk fasilitasi berupa sarana dan prasarana pendidikan Pesantren; Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren; Fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan Fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan. Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 BAB dan 35 Pasal di dalamnya. Yosa menyampaikan, bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Yosa menyebut, Provinsi Jawa Barat memiliki kurang lebih 15.600 pondok pesantren, dan pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam Rahmatan Lilalamin. “Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar Yosa. Selain itu, Yosa menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. “Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Yosa Sebagai informasi Provinsi Jawa Barat menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan yang paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi, terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Pasal 11).