Raden Tedi (PAN) Paparkan Poin Penting Perda Pesantren di Desa Sireja Subang

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi  ST saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/23).

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/23).

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) XI Subang, Majalengka, Sumedang, Raden Tedi ST sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/23). Sosialisasi yang dilakukan Raden Tedi, ST tersebut dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2022/2023. Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST memaparkan poin penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi; 1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; 2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau 3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.