Raden Tedi (PAN) Sosialisasikan Perda Pesantren di Desa Cikujang Subang

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi saat sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Cikujang Kec. Serangpanjang Kab. Subang, Kamis (3/04/2023).

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi saat sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Cikujang Kec. Serangpanjang Kab. Subang, Kamis (3/04/2023).

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) XI Subang, Majalengka, Sumedang, Raden Tedi ST sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Cikujang Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang Jawa Barat, Kamis (3/04/23). Sosialisasi yang dilakukan Raden Tedi, ST tersebut dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2022/2023. Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST memaparkan poin penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi; 1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; 2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau 3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Kegiatan kali ini juga dimanfaatkan Raden Tedi, ST legislator Partai berlambang matahari bersinar ini untuk bersilaturahim sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat.