Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas

KOTA BANDUNG, roemahmedia.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat _staycation_ untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas. Adapun _staycation_ merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan. "Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," ucap Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023). Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat _staycation_ untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi. Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain. "Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan," ucap Kang Emil. "Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi," imbuhnya.