Legislator PAN Jabar dibuat keheranan Puluhan Ribu kasus Pungli Di Jabar tidak diinfokan

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST.

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST.

KOTA BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, jumlah kasus yang ditindaklanjuti oleh Satgas Saber Pungli Jabar dalam enam tahun terakhir, memproses sekitar 60 ribu pelaku pungli. "42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan," tulis Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di akun instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023). "Namun tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," imbuhnya. Hal ini justru membuat keheranan dari Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Raden Tedi ST karena kasus pungli yang sudah ditangani ini tidak pernah diungkapkan sebelumnya. Baru setelah viral dugaan pungli terhadap Guru ASN di Pangandaran Husein Ali Rafsanjani, kasus pungli di Jabar diungkapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Harusnya sejak awal dibewarakan kepada masyarakat jangan sampai karena ingin good and clean government, kasus pungli di Jabar yang ditangani Saber Pungli Jabar sebelumnya tidak diungkapkan kepada masyarakat," tutur Raden Tedi di Bandung, 13 Mei 2023. "Nggak perlu jadi viral juga yang penting terinformasikan kepada masyarakat yang nantinya bisa bikin efek jera para pelaku pungli dan ASN Jabar yang lain takut melakukan pungli," lanjut Raden Tedi. Secara terpisah, Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, selain intens menangani kasus pungli, Pemda Provinsi Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli. "Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku _fraud_ serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," tuturnya. "Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli," imbuhnya