Raden Tedi: Fraksi PAN akan Kawal Catatan dan Rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti Pemprov Jabar

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST.

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST.

BANDUNG, roemahmedia.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun demikian opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. Dalam hal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Dapil XI Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi ST mengemukakan Fraksi PAN Jabar akan mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut, yang saat ini dilakukan Pemprov Jabar. Terhitung saat LHP LKPD TA 2022 diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar pada Senin (15/5/2023). “Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” ujar Raden Tedi. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima. Menurut Raden Tedi BPK RI juga berpesan berharap DPRD Jawa Barat meningkatkan fungsi pengawasannya sebagai lembaga legislatif. "Kita harus turut mendukung upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara maksimal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan negara," jelasnya Proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat tersebut merupakan implementasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Jabar terhadap pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan daerah. Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023).