Uu Ruzhanul Dorong Dukungan CSR di Ciayumajakuning untuk Turunkan "Stunting"

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Monitoring Evaluasi Aksi Stunting (Moring) Menggali Potensi Corporate Social Responsibility (CSR) Menuju Jabar Zero New Stunting di Ruang Adipura Gedung Balai Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023).

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Monitoring Evaluasi Aksi Stunting (Moring) Menggali Potensi Corporate Social Responsibility (CSR) Menuju Jabar Zero New Stunting di Ruang Adipura Gedung Balai Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023).

KOTA CIREBON, roemahmedia.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan menurunkan angka _stunting_ di Jabar guna menyiapkan generasi penerus yang berkualitas, mampu bersaing, dan sehat. Salah satu yang diupayakan adalah dengan menguatkan dukungan dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di kawasan Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan). Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Monitoring Evaluasi Aksi Stunting Menggali Potensi Corporate Social Responsibility Menuju Jabar Zero New Stunting di Ruang Adipura Gedung Balai Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023). "Masalah _stunting_ bukan hanya tugas satu dinas, tetapi juga tugas keseluruhan dinas yang ada di kabupaten/kota," kata Wagub Uu Ruzhanul. "Saya berharap pada wakil kepala daerah yang hadir atau yang mewakili kepala daerah khususnya di Ciayumajakuning, mari kita bergerak bersama, bahu-membahu untuk menurunkan angka _stunting_ di Jabar," imbuhnya. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota bersama swasta lewat CSR. "Melalui TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) ini mari bergabung semua dalam rangka memiliki tujuan yang sama, yakni _zero stunting_ di Jawa Barat," tutur Uu Ruzhanul. Kepala Bappeda Provinsi Jabar Iendra Sofyan menuturkan, kegiatan _monitoring_ evaluasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi antara pemda dengan perusahaan-perusahaan melalui CSR. "Nantinya akan menghasilkan komitmen percepatan penurunan _stunting_ Provinsi Jabar berupa kesepakatan dan rencana tindak lanjut _monitoring_ evaluasi aksi _stunting_ ," ujarnya. Iendra mengungkapkan pula bahwa ke depan berkaitan dengan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, bagi hasil pendapatan keuangan akan terbagi menjadi kabupaten/kota lebih besar dibandingkan provinsi. "Artinya, bagi hasil untuk kabupaten/kota akan lebih besar lagi. Kami berharap anggaran tersebut bisa dimanfaatkan, salah satunya untuk penurunan _stunting_ ," paparnya.