Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Siti Muntamah Apresiasi Perkembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung

BANDUNG, roemahmedia.com - Sejumlah kemajuan pembangunan di Kota Bandung saat ini sudah nampak. Hal ini terwujud diantaranya dengan kian majunya kreasi-kreasi yang dibuat oleh masyarakat Kota Bandung. Kreasi yang saat ini salah satunya bisa dilihat dari banyaknya produk ekonomi kreatif baik dari bentuk kerajinan, fashion dan kuliner. Demikian juga sarana pendukung seperti pasar kreatif sudah ada digagas beberapa waktu lalu. "Dengan melihat kondisi faktual kemajuan ekonomi kreatif sangat layak untuk diapresiasi", ungkap Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Siti Muntamah, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini. Menurut Siti Muntamah, kendati kemajuan di Kota Bandung dalam mengembangkan kota kreatif sudah maju, upaya pembinaan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jabar masih perlu dilakukan secara berkesinambungan. "Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Jabar telah mempunyai Perda tentang Pengembangan ekonomi kreatif," jelas Siti Muntamah. Siti Muntamah mengatakan regulasi dalam bentuk Perda di Jabar untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, memuat 16 Ban yang terdiri dari 51 pasal. Dari ketentuan dalam pasal itu, ada beberapa kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di seluruh daerah di Jabar. Siti Muntamah menuturkan, sebagai bentuk dukungan dari legislatif Jabar agar Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas, terutama pelaku usaha , sebagai langkah awal Perda itu harus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui cara -cara yang tepat untuk mengembangkan usaha di bidang ekonomi kreatif. "Didasari oleh alasan tersebut, dalam program penyebarluasan Perda yang berlangsung pekan lalu, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif itu merupakan Perda yang disosialisasikan," kata Siti Muntamah. Menurut Siti Muntamah, dalam penyebarluasan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai peserta sosialisasi selain masyarakat umum, juga dihadirkan pelaku usaha rumahan dan pelaku usaha produktif. Harapannya, melalui penyebarluasan Perda tersebut, masyarakat dapat memahami cara-cara memperluas usaha rumahan yang saat ini sudah berjalan, setidaknya mereka dapat memperluas jaringan usaha. Kondisi faktual di Kota Bandung Bandung usaha kuliner paling potensial, sebagai tanggung jawab dari pihak Pemerintah Provinsi Jabar, perlu perkuat fasilitasi sertifikasi dan jaminan mutu produk Selanjutnya, untuk memperkuat jaringan usaha, koperasi perlu diperankan untuk membantu pemasaran p "Bagi usaha ekonomi kreatif yang sudah mempunyai standar mutu perlu juga difasilitasi dalam bentuk dilibatkannya dalam kegiatan promosi seperti pameran baik di pasar antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi maupun lintas Provinsi," pungkas Siti Muntamah.