Penanganan Penganggur muda di Jabar Perlu 7 Strategi, Begini Pemaparannya

Sekretaris Disnakertrans Jabar Yanti Sudianti saat memaparkan rancangan perubahan 7 strategi penanganan penganggur muda di Aula Disnakestrans Jabar.

Sekretaris Disnakertrans Jabar Yanti Sudianti saat memaparkan rancangan perubahan 7 strategi penanganan penganggur muda di Aula Disnakestrans Jabar.

BANDUNG, roemahmedia.com - Penanganan penganggur muda di Jabar perlu ada strategi dan kolaborasi para pemangku kepentingan terkait. Penanganan penganggur muda tidak bisa dilakukan sendiri oleh Disnakertrans Jabar tapi perlu kolaborasi dengan Perangkat Daerah lainnya. "Untuk itu, penanganan penganggur muda diperlukan 7 strategi perubahan," ujar Sekretaris Disnakertrans Jabar Yanti Sudianti dalam pemaparan Rancangan Perubahan 7 Strategi Penanganan Penganggur Muda pada acara pertemuan Kepala Disnakertrans Jabar dengan para Kepala Dinas Kab/Kota lingkup ketenagakerjaan se-Jabar, di Aula Disnakertrans Jabar Bandung. Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jabar Firman Desa, perwakilan dari Kemenaker, BPS dan para Kepala Dinas Kab/kota lingkup ketenagakerjaaan se-Jabar.. "Rancangan perubahan 7 strategi penanganan penganggur muda di Jabar diharapkan menjadi arahan bagi para pemangku kepentingan," ujar Yanti. Menurut Yanti, penanganan penganggur muda belum ada kebijakan yang menyasar segmen usia muda. Padahal menangani penganggur muda berarti menangani lebih dari 70% total penganggur. Menurut UU 40/2009 tentang Kepemudaan, pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun. Maka Penganggur Usia Muda adalah penganggur usia 15-29 tahun. Sedangkan penganggur usia muda, menurut BPS yaitu penduduk (usia 15 tahun ke atas) yang: (1) aktif mencari pekerjaan, (2) sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan. Sementara itu, proporsi jumlah penganggur muda dari total angka pengangguran di Jabar tahun 2022 menunjukkan persentase paling besar yakni 45,61 persen untuk kelompok usia 15-19 tahun, 23,42 persen untuk kelompok usia 20-24 tahun dan 9,59 persen untuk kelompok usia 25-29 tahun. "Jawa Barat sebagai provinsi dengan penduduk terbesar turut menjadi faktor penentu apakah bonus demografi tersebut menjadi peluang atau ancaman bila tidak dipersiapkan dengan baik," ujar Yanti. Menurut Yanti, beberapa kendala penanganan penganggur muda di antaranya alokasi anggaran sangat terbatas sehingga perlu diarahkan pada kelompok sasaran yang paling efektif. Hasil yang diharapkan dari 7 Strategi Penanganan Penganggur Muda ini ada perubahan kelembagaan dan tata kelola, kolaborasi pembiayaan, juklak dan juknis yang implementatif, integrasi data base. Dalam prosesnya ada kolaborasi penanganan dan penggunaan media serta sistem teknologi Informasi dan komunikasi. "Perubahan yang terjadi nantinya tersedia penanganan penganggur yang efektif dan terjadi percepatan laju penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan target 0,3 persen per tahun," pungkas Yanti. Adapun 7 strategi penanganan penganggur muda tersebut adalah: STRATEGI 1 PEMANFAATAN DATA AK II Data antar kerja (AK)/II potensial untuk digunakan sebagai sumber data penganggur karena: AK/II sudah memiliki landasan hukum, Data yang dihimpun by name by address. Selain itu kartu AK/III juga cukup lengkap untuk mengetahui jenis lowongan pekerjaan yang tersedia di Perusahaan, Satu data ketenagakerjaan. STRATEGI II: PENGENDALIAN PERTAMBAHAN PENDUDUK Angka kelahiran total (TFR) Jabar sebesar 2,11. Angka ini semakin mendekati replacement level. Langkah tindaklanjutnya mempertahankan angka TFR tersebut agar tetap pada angka ideal. Hal yang harus diantisipasi adalah migrasi penduduk dari luar Jawa Barat dan urbanisasi. Migrasi masuk berpeluang meningkatkan kompetisi mengakses kesempatan kerja yang ada di Jawa Barat. Urbanisasi menyebabkan kelangkaan tenaga kerja di desa. STRATEGI III: INVESTASI Kecenderungan investasi yang masuk di Jawa Barat selama 5 tahun terakhir adalah investasi padat modal dan padat teknologi. Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa serapan tenaga kerja terbesar ada di industri padat karya. Dengan kualitas angkatan kerja Jawa Barat saat ini yang masih didominasi penduduk berpendidikan maksimal SMP, jenis investasi yang rasional saat ini adalah padat karya dan ekonomi kreatif. STRATEGI IV: PENDIDIKAN & PELATIHAN STRATEGI V: PENEMPATAN TENAGA KERJA Dalam pelayanan penempatan harus ada improvement pelayanan dan data yang terhimpun dianalisis untuk menjadi kebijakan. Pemberian pelatihan dan pendidikan kepada para calon tenaga kerja baik antar kerja lokal, antar kerja antar daerah maupun antar kerja antar negara. Juga meningkatkan perluasan kesempatan kerja kepada tenaga kerja mandiri maupun tenaga kerja sukarela. STRATEGI VI: KELEMBAGAAN Penanganan penganggur sangat kompleks dan melibatkan multi-sektor. Oleh karena itu, perlu dipimpin oleh Sekda dan pelaksana hariannya oleh Bappeda yang secara tupoksi mengkoordinasikan seluruh sektor dan merencanakan penganggaran. STRATEGI VII: PEMBIAYAAN Skema pembiayaan yang umum dilaksanakan untuk membiayai layanan ketenagakerjaan saat ini adalah APBN, APBD, CSR dan kerjasama dengan perbankan. Ada satu jenis skema yang memungkinkan dilaksanakan di daerah, namun belum pernah dilakukan, yaitu PPP atau KPBU. Dasar KPBU adalah Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pasal 3 huruf o dari peraturan tersebut menyatakan jenis-jenis infrastruktur yang dapat di-KPBU-kan antara lain: pusat pelatihan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. Salah satu sarana pelatihan bagi pencari kerja adalah BLK. Jawa Barat belum memiliki BLK yang memadai dari segi daya tampung peserta pelatihan, ketersediaan alat praktik pelatihan dan instruktur. Keterbatasan APBD menjadi kendala untuk membangun dan memelihara BLK sesuai kebutuhan pasar kerja. KPBU menjadi opsi pembiayaan non-APBD untuk membangun BLK sesuai standar nasional di daerah.***