Ini area yang Rawan Pungli Temuan Sekda Jabar Herman saat Cek Masjid Al Jabbar, dari Parkir Hingga Odong-odong

Sekda Jabar Herma Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid Al Jabbar pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu, Selasa (16/4/2024).

Sekda Jabar Herma Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid Al Jabbar pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu, Selasa (16/4/2024).

Ket. foto: Sekda Jabar Herman Suryatman saat berbincang-bincang dengan sopir Odong-odong di kawasan Masjid Al Jabbar. BANDUNG, roemahmedia.com -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu. "Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk _crosscheck_ kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang tempo hari terjadi pungutan liar. Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024). Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. Ia mengatakan, evaluasi tersebut ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, Herman memastikan mulai Senin (15/4) kemarin, tidak ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa, dan pungutan lebih untuk membayar transportasi odong-odong. "Untuk jangka pendek kami pastikan mula kemarin tak ada lagi pungutan liar di area parkir dan area penitipan alas kaki karena itu sangat rawan pungli, juga di area transportasi odong-odong," tegasnya. "Jadi tiga area itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi," tambah Herman. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola odong-odong dan meminta komitmen mereka untuk tidak menaikkan harga seenaknya kepada pengunjung. "Saya juga berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini, saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp10.000," ungkapnya. Selain itu, penjualan plastik untuk alas kaki juga telah disepakati tidak boleh terjadi. "Yang plastik juga sudah disepakati tidak boleh dan kemarin sudah kita tangkap oknum yang jual plastik itu. Jadi tidak boleh ada penjualan plastik karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali masyarakat bawa sendiri, ya, silakan," ujar Herman. Sementara untuk area parkir dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Primkopti Kartika. Herman menyebut pihaknya sudah meminta Primkopti Kartika untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup karena berpotensi melakukan pungutan liar. "Untuk area parkir seperti kita ketahui dikerjasamakan dengan Primkopti Kartika. Kita sudah ingatkan pihak itu untuk bertanggung jawab dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup ke sini, yang kemudian melakukan pungutan liar," katanya. Dari hasil penyelidikan, pungutan di area parkir beberapa hari lalu itu dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab yang bukan dari warga sekitar maupun bagian dari Primkopti Kartika. "Kami pastikan pelaku pungli baik yang di area parkir maupun yang menjual kantung plastik secara paksa itu bukan masyarakat sekitar sini atau mitra kami, tapi itu adalah oknum dari luar yang memanfaatkan tingginya kunjungan ke Al Jabbar," ujar Herman. Herman menambahkan, untuk evaluasi pengelolaan jangka menengah kini tengah disiapkan dengan tujuan agar jemaah maupun pengunjung bisa nyaman, aman, dan tenang berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar. Sementara untuk jangka panjang akan ada evaluasi menyeluruh termasuk kelembagaan. Ia menuturkan, perbaikan pengelolaan Al Jabbar harus komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial. "Jangka panjangnya kami akan evaluasi,  termasuk terkait kelembagaan karena perbaikan pengelolaan Al Jabbar harus komprehensif, menyeluruh, dan tidak bisa parsial. Tentu perlu waktu, tapi prioritas kami jangka pendek adalah masyarakat aman, nyaman, tidak ada pungli, itu saja dulu," pungkas Herman. Sementara secara terpisah, salahseorang pengurus DKM Masjid Al Jabbar dari BPKAD Jabar David Maulana menyebutkan pengamanan di kawasan Al Jabbar melibatkan berbagai pihak dari OPD, unsur Polisi dan TNI dengan Satpol PP Jabar sebagai Kepala Divisi Pengamanan. Untuk Divisi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan, Ketua dipegang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Wakil Ketua dipegang Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan anggotanya terdiri dari *4 Pelaku Pungli ditangkap* Sementara itu, Polisi menangkap empat juru parkir (jukir) yang dianggap melakukan pungutan liar (pungli) di Masjid Raya Al Jabbar. Keempatnya ditangkap Tim Saber Pungli Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, keempat jukir yang ditangkap ialah OO (Petugas Gate/Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Juru Parkir area parkir B dan YOS (Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar). "Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar, Cimincrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," kata Abraham, Rabu (17/4/2024). "Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar," tambahnya. Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 14 juta hasil dari penarikan uang parkir di gate A dan Rp 89 ribu dari dua juru parkir di gate B dan C. "Setelah dilakukannya penindakan, petugas terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar," tegasnya. Abraham menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran yakni tiket parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Pengunjung kata dia hanya diberi secarik kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama. "Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan," ujarnya. Bukan cuma itu, dia juga menyebut pengunjung Masjid Raya Al Jabbar juga dimintai biaya parkir sebanyak dua kali, yakni saat masuk dan keluar kawasan masjid. "Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu," tutup Abraham. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman meninjau Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).