BANDUNG,- Setiap izin pengambilan air tanah, perusahaan pengguna air tanah wajib menyisihkan minimal 15 persen dari kuota yang diberikan bagi kebutuhan masyarakat sekitar.
"Misal, jika izin 10 meter kubik per hari, maka 15 persennya harus untuk masyarakat sekitar," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Jumat 22 Mei 2026.
Penggunaan air tanah, lanjut Bambang, harus mempertimbangkan keseimbangan neraca air, sehingga volume yang diambil dari bawah tanah selaras dengan kemampuan alami tanah untuk memulihkan pasokan air.
"Air yang diambil dan yang masuk harus seimbang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGL) Agus Cahyono menjelaskan, industri besar hanya diperbolehkan mengambil air dari akuifer dalam agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat yang mengandalkan akuifer dangkal.
"Untuk penggunaan industri dalam jumlah yang cukup besar, kita evaluasi, mereka hanya boleh mengambil dari aquifer tertekan rata-rata di kedalaman lebih dari 40 meter. Kenapa seperti itu? Biar nggak mengganggu aquifer bebas untuk masyarakat," jelasnya.
Agus menegaskan, pemberian izin mempertimbangkan kondisi cekungan air tanah. Untuk wilayah kritis, izin diberikan sangat terbatas, sementara lokasi yang dinyatakan rusak tak diberi izin sama sekali.
Proses uji pompa juga dilakukan untuk memastikan pengambilan air tidak menyebabkan penurunan air tanah secara drastis.
"Uji Pompa ini tergantung, tiga hari maksimal dilihat dari kemampuan pompanya. itu dilihat air tanahnya turun gak. kalau turun drastis kita kurangi sampai benar optimal. itu tadi menjaga biar nggak mengganggu lingkungan yang neracanya tadi," jelasnya.
Terkait adanya isu masyarakat di daerah yang kesulitan air meski berada dekat fasilitas industri Aqua, Agus menjelaskan, kondisi geologi wilayah menjadi faktor utama. Terkadang batuan keras dan kondisi geologi membuat akses sumur sulit untuk di akses dengan menggunakan alat biasa
Dalam pemberian izin perusahaan AMDK, harus menggunakan pendekatan teknis yang pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan.
News
ESDM Jabar: Perusahaan Pengguna Air Tanah wajib Sisihkan minimal 15 persen bagi Masyarakat
9019-05-2026 08:092 Mins read0 Comment
Ilustrasi (IST)
Baca Juga
ragam
Solusi KDM Atasi Banjir Perbanyak Danau, Mesti direspon dengan perencanaan matang
yoga7127-04-2026 11:472 Mins read ragam
Rekam Jejak Yuke, Tak Pernah Berkecimpung di Perkoperasian, sempat Mencuat terkait Kasus "flashdisk"
yoga7109-04-2026 19:562 Mins read ragam