Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Laka Lantas Tol Cipali KM 84

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Roemahmedia.com I BANDUNG,- Jasa Raharja Jawa Barat memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 84+700 Arah Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 12 lainnya luka ringan.  Kepala Jasa Raharja Jabar Hendri Afrizal menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit Thamrin melakukan pendataan korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. "Semua korban meninggal maupun luka-luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin,"kata Hendri ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat sore (11/9/2020) Seluruh korban laka lantas tersebut sudah dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk korban di dalam bus masuk dalam ruang lingkup penjaminan Undang Undang 33 Tahun 1964.Sedangkan korban yang berada dalam kendaraan Avanza masuk ke dalam ruang lingkup jaminan Undang Undang 33 4 Tahun 1964. "Santunan bagi ahli waris keluarga korban yang mninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi korban luka-luka Rp20 juta,"ujarnya Seperti diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Hino Dump Truk (E 9397 A), Toyota Avanza (E 1397 MP) dan Bus Sahabat (E 7581 KC). Kejadian diawali saat pengemudi bus diduga kurang antisipasi dan tidak bisa mengontrol laju dan melebihi batas kecepatan kendaraan. Bus tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Avanza dan setelah menabrak Avanza, kendaraan Bus tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Hino yg sedang berhenti di bahu luar karena kendala pecah ban.