KOTA BANDUNG roemahmedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menurunkan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi melaporkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Kami melihat ada foto sebagai bukti lapangan. Dalam foto, ada yang memakai masker dan tidak. Kami klarifikasi juga tempat, waktu, dan orang-orang yang tidak menggunakan masker ke kantor ASN bersangkutan," kata Ade, Senin (23/11/20).
"Informasi yang kami terima, acara tersebut bukan acara kedinasan. Maka, kami juga mengklarifikasi siapa yang bertanggungjawab membuat acara tersebut," imbuhnya.
Ade mengatakan, hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara. Pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
"Berita acara tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar," ucapnya.
Menurut Ade, pihaknya intens melakukan operasi terpadu penerapan protokol kesehatan ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif.
"Kami sebetulnya rutin menggelar operasi ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Kami lakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, tentu akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pergub," katanya.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatan. Tujuaannya agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 berjalan beriringan.
"Siapa saja dapat beraktivitas, tetapi persyaratan protokol kesehatan harus dilakukan sepenuhnya saat beraktivitas. Termasuk oleh PNS Jabar, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan," ucapnya.
Meskipun tak menyebutkan dinas terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut, sudah menyebar di kalangan wartawan foto-foto kegiatan semacam outbound sejumlah pejabat dan ASN Dinas Indag Jabar di Curug Putri Kab. Kuningan Sabtu 21/11/2020 yang diindikasikan melanggar prokes covid-19. ***
Gedung Sate
Satpol PP Turunkan Penyidik PNS untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prokes ASN Jabar
Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub No. 60 Tahun 2020.
842020-11-24 18:35:482 Mins read0 CommentKepala Satpol PP Jabar, M Ade Apriandi
Baca Juga
ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ala Dinas SDA Jabar, Bagi-bagi Bendera merah putih
yoga712024-08-13 21:15:382 Mins read ragam
AMPI se-Jabar Dukung Ahmad Hidayat Jadi Cawagub Jabar, Sosok Muda yang ideal dampingi Dedi Mulyadi
yoga712024-08-10 17:03:002 Mins read ragam