Satpol PP Turunkan Penyidik PNS untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prokes ASN Jabar

Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub No. 60 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Apriandi

Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Apriandi

KOTA BANDUNG roemahmedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menurunkan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.  Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi melaporkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. "Kami melihat ada foto sebagai bukti lapangan. Dalam foto, ada yang memakai masker dan tidak. Kami klarifikasi juga tempat, waktu, dan orang-orang yang tidak menggunakan masker ke kantor ASN bersangkutan," kata Ade, Senin (23/11/20).  "Informasi yang kami terima, acara tersebut bukan acara kedinasan. Maka, kami juga mengklarifikasi siapa yang bertanggungjawab membuat acara tersebut," imbuhnya.  Ade mengatakan, hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara. Pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. "Berita acara tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar," ucapnya.  Menurut Ade, pihaknya intens melakukan operasi terpadu penerapan protokol kesehatan ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020.  Dalam Pergub tersebut, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif. "Kami sebetulnya rutin menggelar operasi ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Kami lakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, tentu akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pergub," katanya.  Ade pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatan. Tujuaannya agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 berjalan beriringan.  "Siapa saja dapat beraktivitas, tetapi persyaratan protokol kesehatan harus dilakukan sepenuhnya saat beraktivitas. Termasuk oleh PNS Jabar, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan," ucapnya.   Meskipun tak menyebutkan dinas terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut, sudah menyebar di kalangan wartawan foto-foto kegiatan semacam outbound sejumlah pejabat dan ASN Dinas Indag Jabar di Curug Putri Kab. Kuningan Sabtu 21/11/2020  yang diindikasikan melanggar prokes covid-19. ***