Walah, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi Kasus Korupsi!

Tertangkapnya Walikota Cimahi Ajay Menambah Deretan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi di Jabar

Wali Kota Cimahi Ajay terjaring OTT KPK pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.30. Lalu pada Sabtu (28/11/2020) pukul 12.30, KPK resmi menjadikan Ajay sebagai tersangka kasus korupsi perizinan perluasan bangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Wali Kota Cimahi Ajay terjaring OTT KPK pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.30. Lalu pada Sabtu (28/11/2020) pukul 12.30, KPK resmi menjadikan Ajay sebagai tersangka kasus korupsi perizinan perluasan bangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

BANDUNG, roemahmedia.com - Visi dan misi Pemerintahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum menjadikan Jabar Juara Lahir dan Bathin tampaknya harus berjuang keras.  Betapa tidak, kenyataan pahit yang harus diterima, Provinsi Jawa Barat ternyata menjadi wilayah dengan tingkat korupsi tertinggi.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 24 dari 36 provinsi memiliki kasus korupsi sepanjang tahun 2004 hingga 2020. Mengacu catatan KPK terbaru pada awal November 2020 lalu , ada 101 kasus yang ditangani di Jawa Barat. Kedua ada di Jawa Timur 93 kasus, Sumatera Utara 73 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 64 kasus, DKI Jakarta 61 kasus, Jawa Tengah 49 kasus, Lampung 30 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Banten 24 kasus, Papua 22 kasus, Kalimantan Timur 22 kasus, Bengkulu 22 kasus dan Aceh 14 kasus. Dengan tertangkapnya Walikota Cimahi Ajay M. Priatna maka menambah deretan kasus korupsi hingga akhir Nov. 2020 menjadi 102 kasus yang ditangani KPK di Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap OTT Walikota Cimahi Prov Jabar Ajay M Priatna, Jumat 27 November 2020.  Diketahui, Ajay ditangkap sesaat setelah mengikuti kegiatan di Gedung Technopark Cimahi.  Ajay ditangkap terkait dengan pembangunan sebuah rumah sakit di Kota Cimahi.  Beberapa waktu lalu dalam beberapa kesempatan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyayangkan kasus hukum yang menjerat kepala daerah di Jabar.   Dalam hal pemberantasan korupsi, Emil mengatakan, Pemprov Jabar sudah melakukan berbagai upaya agar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik juga dapat tercipta di level kabupaten/kota.   “Berbagai pakta integritas sudah kami bikin, inovasi berbasis teknologi seperti e-Kinerja juga akan kami ketoktularkan dari provinsi ke kabupaten/kota. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang seperti ini (kepala daerah kena OTT),"  ujar Emil. Mengenai status Provinsi Jawa Barat yang menempati posisi tertinggi kasus korupsi, ia mengingatkan siapa yang ingin jadi pemimpin untuk menguatkan niat untuk pengabdian. "Jangan niatnya mencari nafkah dari kepemimpinan. Niatnya itu pengabdian di dalam kepemimpinan. Itu dua hal yang fundamental. Karena kalau sudah punya niat mencari nafkah, pasti dia akan bersiasat melakukan cara-cara akan mendapatkan penghasilan yang tidak semestinya," katanya. "Saya hanya mendoakan satu agar kemuliaan niat itu harus kuat untuk para calon calon yang akan maju di 8 daerah. Harus jadi Pelajaran apa yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat Dalam 5 tahun terakhir," pungkasnya. Adapun nama-nama para kepala daerah di Jabar yang ditangkap KPK hingga November 2020  yang dihimpun roemahmedia.com adalah:   1. Bupati Bandung Barat Abu Bakar.  2. Bupati Subang Imas Aryumningsih  3. Walikota Cimahi Atty Suharti 4. Walikota Bandung Dada Rosada  5. Bupati Garut Agus Supriadi  6. Bupati Subang Ojang Suhandi  7. Walikota Bekasi Mochtar Muhammad  8. Bupati Karawang Ade Swara  9. Bupati Bogor Rachmat Yasin  10. Bupati Subang Eep Hidayat 11. Gubernur Jawa Barat Dany Setyawan  12. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin  13. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra  14. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.   15. Bupati Indramayu Supendi  16. Walikota Tasikmalaya Budi Budiman  17. Walikota Cimahi Ajay M Priatna  Berikut kronologis Kepala Daerah di Jabar yang ditangkap KPK, antara lain:  1. Imas Aryumningsih Awal 2018, Imas Aryumningsih terjaring OTT kala masih menjabat sebagai bupati Subang. Imas ditangkap KPK di rumah dinasnya, Selasa (13/2). Imas ditangkap KPK menerima suap pengurusan perizinan lokasi di Kabupaten Subang. Dalam sidang dakwaannya, Imas disebut menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Dia dijanjikan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. Uang yang diterima Imas sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang. Imas kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara 6,5 tahun. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Dahmiwirda, Senin (24/9). Imas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Abubakar Abubakar yang saat itu periode kedua menduduki jabatan Bupati Bandung Barat juga terjaring OTT KPK pada Selasa (10/4). Namun, dalam OTT tersebut, Abubakar tidak langsung digiring ke kantor KPK di Jakarta karena alasan kesehatan. Abubakar sempat menggelar jumpa pers dan membantah terjaring KPK. Abubakar divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung, Senin (17/12). Hakim menyatakan Abubakar terbukti korupsi 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB. Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik Abubakar. Hakim menilai Abubakar tak akan kembali ke politik mengingat usia yang sudah tua. Namun KPK memiliki pandangan berbeda dari hakim soal hak politik tersebut. Tuntutan pencabutan hak politik itu diharapkan KPK dapat menutup ruang bagi Abubakar menduduki jabatan politik lain.  3. Neneng Hassanah Yasin Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat Bupati Bekasi juga terkena OTT KPK pada Minggu (14/10). Namun, Neneng baru digiring ke kantor KPK pada Senin (15/10) malam. Neneng ditangkap terkait kasus suap izin mega proyek Meikarta seluas 774 hektar. Neneng dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar ke KPK. "Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11). Menurut Febri, jumlah itu baru sebagian dari total uang yang diterimanya. Febri menyebut Neneng akan mengembalikan sisanya di kemudian hari. Dalam kasus ini, para tersangka di jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai Rp 13 miliar. Kasus ini masih bergulir di persidangan. 4. Sunjaya Purwadisastra Hanya berselang sepekan usai operasi di Bekasi, KPK kembali menjaring Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10). Sunjaya langsung ditetapkan tersangka dugaan penerimaan suap urusan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti sebesar Rp 385.965.000. Selanjutnya bukti transfer perbankan berupa slip setoran dan transfer Rp 6.425.000.000. KPK menjerat Sunjaya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 a atau huruf b atau pasal 12 b atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana koprupsi. 5. Irvan Rivano Muchtar  Terakhir, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditangkap KPK dalam OTT di Cianjur, Rabu (12/12). Irvan terjerat kasus dugaan suap anggaran pendidikan di Cianjur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang lainnya dan duit sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati. Irvan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama terkait dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Penangkapan Irvan disambut suka cita oleh warga Cianjur. Mereka berbondong-bondong berkumpul di Alun-alun Cianjur sebagai bentuk rasa syukur atas kinerja KPK.  6. Walikota Cimahi Atty Suharti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat Atty Suharty Tochija, dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka dalam kasus perkara suap. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. KPK telah melakukan ekspose dan memutuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yakni Atty Suharty Tochija, Mohammad Itoch Tochija, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi. 7. Walikota Bandung Dada Rosada Wali Kota Bandung, Dada Rosada, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, terkait kasus bantuan sosial (bansos), 26 Juni 2013.  Pada 2013, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada, sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dada diduga menjadi otak pemberian suap kepada hakim terkait pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung.  Kasus ini melibatkan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang merupakan suruhan Toto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Diduga, uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung. 8. Bupati Garut Agus Supriadi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Agus Supriadi, karena disinyalir terlibat kasus korupsi dana APBD Garut tahun 2002-2004. 9. Bupati Subang Ojang Suhandi  Bupati Subang, Ojang Suhandi jadi tersangka KPK setelah diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016. 10. Walikota Bekasi Mochtar Muhammad  Mochtar Muhammad resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada 13 Desember 2010. Mochtar dikenai pasal tindak pidana korupsi dan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura, upaya penyuapan terkait pengasahan APBD Pemkot Bekasi pada 2010, dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi 2009. 11. Bupati Karawang Ade Swara  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Keduanya, ditangkap lembaga antirasuah itu dalam sebuah operasi tangkap tangan, 18 Juli 2014.  12. Bupati Bogor Rachmat Yasin  KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor, 2014. 13. Bupati Subang Eep Hidayat Bupati Subang periode 2008-2013, Eep Hidayat ‎bermasalah dengan Kejaksaan Agung karena terjerat tindak pidana korupsi upah pungut pajak. 14. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setyawan Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan resmi ditahan KPK. Danny adalah tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar 2008. 15. Bupati Indramayu Supendi  Bupati Indramayu Supendi mendekam di tahanan hingga 4,5 tahun. Hal tersebut setelah majelis hakim memutuskan terbukti bersalah atas kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu. Selain putusan pidana, Supendi yang menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak 2016 juga diharuskan membayar denda Rp250 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya Bupati nonaktif Indramayu tersebut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Supendi juga diwajibkan untuk memberikan uang Rp1,08 miliar yang kemudian akan dimasukkan ke kas Pemkab Indramayu. Sebab, uang yang dia terima disinyalir merugikan kas keuangan daerah. 16. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman  Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dijadikan tersangka dan ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan suap sebesar Rp700 juta untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 kepada mantan pejabat di kementerian keuangan (kemenkeu) Yaya Purnomo. Orang Nomor Satu di Kota Tasikmalaya ini akan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 hingga 11 November. Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. 17. Walikota Cimahi  Ajay M Priatna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap OTT Walikota Cimahi Prov Jabar Ajay M Priatna, Jumat 27 November 2020.  Diketahui, Ajay ditangkap sesaat setelah mengikuti kegiatan di Gedung Technopark Cimahi.  Ajay ditangkap terkait dengan pembangunan sebuah rumah sakit di Kota Cimahi. ***