Kepala Bapenda Jabar Hening: E-Samsat bawa ‘berkah’ Di Saat Sulit Raih Pendapatan Pajak

Info terakhir lebih dari 600.000 wajib pajak kendaraan membayar via transaksi elektronik, pendapatan ini melampaui tahun 2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko. *** Foto: Yoga Udayana/ roemahmedia.com

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko. *** Foto: Yoga Udayana/ roemahmedia.com

BANDUNG, roemahmedia.com - Pandemi Covid-19 telah meluluhlantahkan berbagai sektor ekonomi.  Tak terkecuali, berimbas pada sektor pendapat daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)  yang menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. Sejak  masa PSBB bulan April - Mei hingga kini, layanan konvensional praktis terkendala karena warga banyak yang membatasi bepergian ke luar rumah, yang berdampak pada pembayaran pajak berkurang drastis.  Simak saja, sejak masa pandemi Covid-19 pada April dan Mei lalu membuat pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) triwulan 1 dan 2 terperosok tajam. Triwulan 1 tahun 2020 itu masih aman tidak tergerus. Tapi mulai PSBB Bodebek di 15 April penurunan tajam terjadi. Padahal Bodebek itu kawasan pendapatan yang tinggi. Biasanya per hari pendapatan di kawasan itu bisa mencapai 0,25-0,30% dari target, namun turun drastis menjadi hanya tinggal 0,16%. Ditambah PSBB Bandung Raya, maka pendapatan April-Mei tambah anjlok. Sebelum ada pandemi Covid (Januari - Maret) rata² pendapatan harian 0,25 % - 0,30 %. Selama PSBB menukik turun hingga rata² hanya 0,15 % - 0,18 %.  Ada lagi faktor eksternal, Gaikindo ikut terpukul karena industri otomotif periode itu berhenti produksi, akibatnya penjualan kendaraan baru turun. Namun dari semua fenomena itu, ternyata masih ada berkah di saat situasi dan kondisi yang sulit dan tidak normal tersebut.  Begitulah yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko. “ “Alhamdulillah E-Samsat (bayar secara transaksi elektronik baik via Bank maupun aplikasi Samsat J'bret) membawa berkah dan sangat membantu memperoleh  pendapatan dari Pajak Kendaraan saat  situasi sulit tersebut,” ujar Widi (panggilan akrabnya) kepada roemahmedia.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu 26/12. Pernyataan yang dikemukakan Widi ini sangat beralasan. Info terakhir wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahunan via E-Samsat sudah lebih dari 600.000 kendaraan yang membayar  via transaksi elektronik. “Ini sudah melampaui tahun 2019,” jelas Widi. Dalam penuturannya,  Widi mengemukakan, sebenarnya sejak Maret - April 2020 (sebelum ada pandemi Covid 19) sudah direncanakan untuk memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak yang termasuk kendaraan yang mendaftar ulang atau KTMDU dengan Program Triple Untung. “Ada pembebasan denda pajak bagi wajib pajak  KTMDU baik untuk PKB maupun BBNKB serta kendaraan progresif,” tutur Widi. Setelah WHO mengumumkan covid-19 sebagai pandemi, pemerintah Indonesia melalu Mendagri meminta agar daerah memberikan relaksasi pajak daerah kemudian Kapolri juga meminta perpanjangan relaksasi. “Maka ketika itu,program Triple Untung kami lanjutkan Mei hingga Juli 2020,” ujar Widi. Setelah berakhir PSBB covid-19, pihaknya  melihat adanya kondisi yang belum kembali pulih dan juga ada usulan dari legislatif saat rapat TAPD dengan  Banggar agar program Triple Untung diperpanjang hingga akhir tahun 2020. Maka kami sempurnakan program Triple Untung menjadi Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus tdk hanya bagi wajib pajak KTMDU melainkan juga Wajib Pajak Taat dengan menambahkan Diskon bagi yg membayar sebelum jatuh tempo maksimal sebulan sebelum jatuh tempo. “Diskon terbesar 10 % hingga terkecil 2 %.,” jelas Widi.  Pada kesempatan itu, Widi menginformasikan bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 akan ada pengundian hadiah Taat Pajak 2020. Hadiah utama berupa Umroh untuk 2 orang pemenang, 5 unit kendaraan motor, dan Tabungan bjb sebesar Rp 5 juta masing-masing untuk lima orang pemenang. ***